Ayah Mirna Salihin Terus Mangkir Sidang PKPU, Eks Karyawannya Tuntut Pesangon yang Belum Dibayarkan.
Sumber :
  • Istimewa

Ayah Mirna Salihin Terus Mangkir Sidang PKPU, Eks Karyawannya Tuntut Pesangon yang Belum Dibayarkan

Jumat, 22 Maret 2024 - 10:34 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Sejumlah eks karyawan PT Fajar Indah Cakra Cemerlang (FICC) menuntut pesangon yang belum dibayarkan perusahaan milik ayah Wayan Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin itu.

Sebab, perusahaan tersebut dinyatakan telah ditutup, sementara hak para karwayannya belum tuntas. Puluhan karyawan itu lantas mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).

Adapun pengajuan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan nomer perkara 72/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga. Jkt.Pst.

Kuasa hukum para karyawan tersebut mengatakan bahwa Edi Darmawan tidak pernah hadir dalam persidangan alias mangkir.

"Berbeda kala putrinya selaku korban kopi sianida, dia tak pernah sekalipun absen di persidangan terdakwa Jessica. Seharusnya, Farmawan berempati dengan para korban kezaliman perusahaannya. Paling tidak hadir saat sidang PKPU," kata salah satu kuasa hukum eks karyawan PT FICC.

Adapun kuasa hukum puluhan karyawan PT FICC ialah Manganju H Simanullang, Agus Susanto Joe Pradotonagaro Situmorang, Michael R Pardede, Ondihon Itomi Heppi Sitompul, dan Nabila Cahyani dari kantor hukum Law Firm Manganjur Hamonangan Simanulang "MHS dan Rekan".

Menurut para kuasa hukum, ini adalah langkah yang diperlukan untuk memastikan hak-hak karyawan yang telah bekerja dengan dedikasi untuk perusahaan tersebut.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral