- Istimewa
KKP Gelontorkan Anggaran Rp662 Miliar untuk Kesetaraan Gender Dalam Upaya Wujudkan Ekonomi Biru
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggelontorkan anggaran sebanyak Rp 663 miliar untuk pengarusutamaan kesetaraan gender di lembaganya.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa anggaran ini untuk mendukung peran perempuan dan disabilitas dalam mengimplementasikan program ekonomi biru. Seperti praktik kelautan yang berkelanjutan.
"KKP telah mengalokasikan anggaran pengarus utamaan gender yang terus meningkat setiap tahunnya dari Rp288 miliar pada tahun 2021 menjadi Rp662 miliar pada tahun 2024," ucap Trenggono saat membuka Pertemuan Nasional Keseteraan Gender, Disabilitas, dan Inklusi Sosial di Kantor KKP, Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2024).
Menteri Trenggono mengatakan, keterlibatan tersebut bertujuan mewujudkan pelaksanaan program ekonomi biru yang inklusif bagi semua kalangan, termasuk perempuan dan penyandang disabilitas.
"Pengarus-utamaan gender menjadi salah satu kunci keberhasilan implementasi kebijakan ekonomi biru yang inklusif," kata Trenggono.
Pertemuan bertema "Inspiring Inclusion" itu mempertemukan pejabat pemerintah, pemangku kepentingan perikanan, dan mitra pembangunan untuk membahas strategi pemberdayaan perempuan dan kelompok marjinal di sektor kelautan dan perikanan.
Berdasarkan data satudata KKP, Menteri Trenggono menyebut, jumlah perempuan yang berprofesi sebagai pelaku usaha perikanan baik nelayan, pemasar antar pelabuhan, pemasar ikan, pembudi daya ikan, pengolah ikan, dan petambak garam sebanyak 148.221 orang dari total pelaku usaha perikanan yang terdata sebanyak 1.449.681 orang.
"Menyadari perlunya peningkatan peran perempuan dan disabilitas dalam sektor kelautan dan perikanan, KKP mengambil sejumlah langkah, dari mulai penetapan kebijakan, program kerja, hingga peningkatan anggaran untuk kegiatan pengarusutamaan gender," tutur dia.
Trenggono memaparkan, program ekonomi biru KKP meliputi perluasan kawasan konservasi, kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota, pengembangan budidaya laut pesisir, dan darat yang berkelajutan, pengawasan dan pengendalian kawasan pesisir, dan pulau-pulau kecil, serta pembersihan sampah plastik di laut melalui gerakan partisipatif nelayan.
Penetapan kebijakan diantaranya menerbitkan Permen KP No. 51 Tahun 2016, Permen KP No 43 Tahun 2023, dan Kepmen KP No. 84 Tahun 2020.
Tak hanya itu, Trenggono mengatakan, pihaknya juga melibatkan perempuan dan disabilitas dalam program pembangunan kampung nelayan modern dan kampung perikanan budidaya.