Sumber :
- Kemnaker
Tegas! Menaker Instruksikan THR Harus Dibayar Penuh dan Tidak Dicicil
Menaker Ida Fauziyah menginstruksikan pembayaran THR Lebaran harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil.
Selasa, 19 Maret 2024 - 06:25 WIB
Ia mengimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan. (ant/nsi)