- VIVA.co.id
Begini Kronologi Ayah Atta Halilintar, Anofial Asmid Digugat Rebutan Tanah Pondok Pesantren di Pekanbaru
Jakarta, tvOnenews.com - Begini kronologi Halilintar Anofial Asmid ayah dari Atta Halilintar terseret dalam kasus sengketa tanah di Pondok Pesantren Al Anshar, Pekanbaru, Riau.
Adapun nilai sebidang tanah tersebut mencapai Rp26 miliar. Kasus sengketa tanah ini kembali mencuat setelah Halilintar Anofial Asmid mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Pekanbaru, 23 Januari 2024 lalu.
Setelah adanya gugatan perdata tersebut, polemik muncul karena rupanya tanah tersebut bukan sepenuhnya dimiliki oleh Anofial Asmid.
Dikutip VIVA, gugatan Anofial Asmid berisi permintaan untuk mengesahkan kepemilikan tanah versebut atas nama dirinya.
Namun, pada tahun 1993 ternyata tanah tersebut telah dibeli secara kolektif oleh pengurus yayasan pesantren.
Pengacara perwakilan Pondok Pesantren Al Anshar, Dedek Gunawan mengatakan tanah tersebut menjadi aset yayasan setelah dibeli secara kolektif pada tahun 1993.
"Pada 1993, tanah itu dibeli secara kolektif dan akhirnya menjadi milik yayasan," kata pengacara dari perwakilan Pondok Pesantren Al Anshar, dikutip VIVA.
Selain itu, Anofial Asmid ternyata sudah dipecat sebagai ketua pondok pesantren. Oleh karenanya, tanah yang sebelumnya atas nama dirinya diminta untuk dikembalikan.
Sebagian aset memang sudah dikembalikan, namun tanah di Pondok Pesantren Al Anshar teteap menjadi sengketa.
Tahun 2005, Anofial Asmid Mengembalikan Sertifikat Tanah
Selanjutnya, di tahun 2005 Anofial Asmid telah mengembalikan sertifikat tanah kepada Dokter Risda sebagai perwakilan yayasan.
Pada saat itu bertepatan penerima kuasa meninggal dunia sebelum sertifikat dikembalikan, sehingga pengalihan aset tanah otomatis batal.
Saat ini, pihak yayasan mengungkapkan Anofial Asmid tidak bersedia mengembalikan tanah dan menyebut tanah tersebut adalah miliknya.
Anofial Asmid Masih Diam
Hingga saat ini, pihak Anofial Asmid belum memberikan penjelasan mengenai kasus sengketa tanah ini.
Pihak yayasan pun memutuskan menyelesaikan kasus ini ke jalur hukum dan terus lakukan komunikasi. (iwh)