Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.
Sumber :
  • Antara

Jika Menang Pilpres Maka Gibran Pegang Wilayah Aglomerasi, Pengamat: Kayanya Akan Kesulitan

Selasa, 12 Maret 2024 - 13:53 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka santer dikabarkan keluar sebagai pemenang dari bursa Pilpres 2024.

Akan tetapi, kemenangan ini akan menambah beban baru bagi Gibran sebagai wakil presiden berikutnya lantaran perlu mengemban tugas memegang wilayah aglomerasi.

Di dalam RUU DKJ, tertulis bahwa kawasan aglomerasi terdiri atas; Daerah Khusus Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.

Pengamat Tata Kota Nirwono Joga meragukan kemampuan Gibran dalam mengelola wilayah aglomerasi lantaran anak Presiden Jokowi tersebut hanya memiliki pengalaman sebagai Wali Kota Surakarta kurang dari lima tahun.

"Dengan pengalaman atau jam terbang terbatas, Gibran akan kesulitan menangani masalah di Jabodetabek," ujar dia, saat dihubungi media, Selasa (12/3/2024).

Nirwono juga mengatakan bahwasanya usulan Wakil Presiden memegang wilayah aglomerasi berdasarkan pengalaman eks Wakil Presiden Jusuf Kalla yang pernah mengemban tugas serupa.

"Wapres Jusuf Kalla cukup berhasil mengkoordinasikan genangan banjir di Jakarta saat itu dengan berbagai kementerian dan kepala daerah di Jabodetabek," jelas dia.

Akan tetapi, di era Wakil Presiden Ma'ruf Amin justru dia tidak dilibatkan dalam penanganan tata kelola Jabodetabek.

"Di era Ma'ruf Amin tidak kegiatan yang melibatkan wapres dalam mengatasi masalah di Jakarta, misalnya polusi udara. Malah presiden menunjuk Menko Marves sebagai koordinator penangan polusi udara," tuturnya.

Oleh karena itu, Nirwono menegaskan keberhasilan seorang Wakil Presiden dalam mengelola wilayah aglomerasi setelah ibu kota pindah ke IKN ditentukan berdasarkan pengalaman individu, bukan jabatan.

Dewan Kawasan Aglomerasi ini diatur dalam pasal 55 RUU DKJ, berikut isinya:

- Dalam rangka mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional pada Kawasan Aglomerasi dan dokumen perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) dibentuk Dewan Kawasan Aglomerasi.

- Dewan Kawasan Aglomerasi sebagaimana dimaksud ayat (1) bertugas:

1. mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang Kawasan strategis nasional pada Kawasan Aglomerasi dan Dokumen Rencana Induk Pembangunan Kawasan Aglomerasi; dan
2. mengoordinasikan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam rencana induk oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

- Dewan Kawasan Aglomerasi dipimpin oleh Wakil Presiden. (agr/muu)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
10:31
01:52
01:42
02:09
03:10
Viral