- Tim tvOne/Teguh Sutrisno
Walikota Semarang Instruksikan Pengetatan di Masa Nataru 2022
Semarang, Jawa Tengah – Mengantisipasi potensi penularan Covid-19 saat libur Natal & Tahun Baru (Nataru), Walikota Semarang, Hendrar Prihadi, mengeluarkan Instruksi tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Dalam instruksi Walikota Semarang Nomor 8 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Instruksi Walikota Semarang Nomor 9 Tahun 2021, ada beberapa poin penting dalam upaya melakukan pengetatan pada sejumlah kegiatan di Masyarakat. Apalagi saat ini status Kota Semarang PPKM level 1.
"Diantaranya terkait supermarket, minimarket, hypermarket, swalayan, pusat perbelanjaan, dan mall operasionalnya hingga pukul 22.00 serta diperketat kapasitasnya menjadi 75% pada masa libur nataru," jelas Hendi.
Untuk kegiatan seni, budaya, serta olahraga, lanjutnya, yang semula dapat diikuti oleh peserta maksimal 50% dari kapasitas ruang, tetap diberlakukan namun dengan ketentuan tambahan jumlah maksimal sebanyak - banyaknya 200 orang.
Pengetatan juga menyasar sejumlah tempat wisata, selain membatasi jumlah pengunjung, penerapan prokes juga wajib dijalankan oleh pengelola.
“Tempat wisata tetap diizinkan beroperasi hingga pukul 24.00 dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 75% dari kapasitas, serta harus melaksanakan prokes dengan ketat, memastikan tidak ada kerumunan, memastikan pekerja dan pengunjung sudah divaksin, serta menjalankan skrining menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Begitu juga untuk rumah makan, restoran, boleh beroperasi sampai pukul 24.00 dengan jumlah pengunjung 75% dari kapasitas.