- Teuku Dedi Iskandar-Antara
Pemerkosa Penumpang Mobil di Aceh Barat Dapat Hukuman Cambuk 154 Kali
Meulaboh, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri Aceh Barat melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap RD (26).
RD merupakan warga Desa Iku Lhung, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Barat Daya.
Dia dapat hukuman sebanyak 154 kali cambuk di muka umum dipusatkan di halaman kantor kejaksaan setempat di Meulaboh.
“Pelaksanaan hukuman cambuk ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 4K/AG/IN/2024 Tanggal 19 Februari 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Siswanto di Meulaboh, Kamis (7/3/2024).
Siswanto mengatakan dalam amar putusan majelis hakim menyatakan terdakwa RD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah pemerkosaan sebagaimana dalam dakwaan primer melanggar Pasal 48 Qanun (Perda) Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Mahkamah Agung juga menghukum terdakwa dengan menjatuhkan uqubat ta’zir dengan uqubat cambuk sebanyak 165 kali dan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari uqubat yang dijatuhkan.