Penyelundupan Ratusan Burung Dilindungi Digagalkan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya..
Sumber :
  • tim tvOne - Zainal azhari

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung Dilindungi

Selasa, 21 Desember 2021 - 12:51 WIB

Surabaya, Jawa Timur - Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menggagalkan upaya penyelundupan ratusan burung dilindungi dan burung yang tidak dilengkapi surat izin karantina hewan yang dikeluarkannya Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya. 

Total ada sekitar 400 burung Asal Kalimantan Selatan yang diangkut mengunakan kapal penumpang dan bersandar di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Burung tersebut diamankan dari AP (40 thn) Warga Lamongan, yang membawanya dari Kalimantan Selatan. Dari tangan pelaku polisi mengamankan sejumlah burung dilindungi diantaranya Cucak hijau dan Cililin, serta burung yang tidak dilengkapi surat izin karantina antara lain kolibri, murai, pleci.

Seluruh burung bermasalah tersebut di pesan oleh MK (37thn) yang merupakan pedagang burung di Madiun, seluruh burung tersebut rencananya akan dijual secara online melalui Facebook. “Iya saya yang memesan, karena harganya lebih murah jika beli dari asalnya, saya jual lagi secara online di Facebook “ tutur AP.

Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Wahyu Hidayat menuturkan saat mengamankan Ratusan burung tersebut, Jajaran Polres Tanjung Perak Surabaya melibatkan Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya serta tim BKSDA Jatim.

“kami lakukan penangkapan terhadap kedua pelaku MK warga Lamongan, selaku kurir serta pembawa burung AP, warga Madiun selaku pemesan burung tersebut,keduanya diamankan saat bertransaksi di pelabuhan tanjung perak surabaya," kata Wakapolres, Selasa (21/12/2021).

Kini kedua pelaku pembawa dan penerima burung yang dilindungi diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Sedangkan untuk burung-burung sebanyak 400 ekor tersebut, akan diserahkan kepada BKSDA untuk dilakukan observasi pemeriksaan kesehatan dan dilepas liarkan kembali setelah melewati proses adaptasi lingkungan.

Guna memberi efek jera terhadap kedua pelaku, akan dijerat dengan pasal 40 UU tentang perlindungan hewan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Zainal azhari/ito) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:59
05:24
02:29
01:42
01:43
08:03
Viral