Siswi menunjukan Kartu Jakarta Pintar usai menerimanya di SMK 56 Pluit, Jakarta, Kamis (21/5)..
Sumber :
  • Antara

Viral Soal KJMU yang Tiba-tiba Dicabut, Disdik DKI Buka Suara

Rabu, 6 Maret 2024 - 17:21 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Dinas Pendidikan DKI Jakarta buka suara soal pemberitaan soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang diberhentikan secara sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta.

Cuitan soal KJMU ini ramai di media sosial hingga viral di X. 

Sejumlah warganet mengaku KJMU milik mereka dicabut secara sepihak, bahkan ada yang sudah terblokir.

Disdik DKI Jakarta memastikan jika penerima manfaat KJMU telah sesuai dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Malalui bantuan sosial biaya pendidikan, Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan KJMU, diharapkan peserta didik/mahasiswa dari keluarga tidak mampu dapat menuntaskan pendidikan.

PLt Kepala Dinas Pendidiikan Provinsi DKI Jakarta Purwosusilo menjelaskan pendaftaran calon penerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2024, Disdik Pemprov DKI Jakarta menggunakan sumber DTKS Kategori Layak yang ditetapkan per Februari dan November 2022 serta per jnauari dan Desember 2023 yang disahkan oleh Kementerian Sosial RI.

Data tersebut kemudian dipadankan dengan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasionbal 9Bappenas) untuk mengetahui pemeringkatan kesejahteraan (Desil).

"Unit Pelayanan Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPT P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta hanya sebagai pengguna (user) data DTKS dan data Regsosek. Terkait data pemeringkatan kesejahteraan (Desil), UPT P4OP tidak memiliki kewenangan dan kompetensi untuk menjelaskan indikator pemeringkatan kesejahteraan (Desil), karena hal itu menjadi kewenangan produsen data," kata Purwosusilo melalui keterangan tertulis, Selasa (5/2/2024).

Purwosusilo menjelaskan bantuan sosial biaya pendidikan bersifat selektif dan tidak terus-menerus. 

Desil untuk peserta didik/mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi persyaratan mendapatkan bantuan KJP Plus dan KJMU dibagi atas kategori sangat miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), hampir miskin (Desil 3), dan rentan miskin (Desil 4).

"Bagi masyarakat yang terdata dalam pemeringkatan kesejahteraan Desil 5, 6, 7, 8, 9, 10 (kategori keluarga mampu) tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan sosial biaya pendidikan KJP Plus dan KJMU. Kami berharap masyarakat dapat memahami aturan dan ketentuan yang berlaku ini," imbuhnya.

Sebelumnya, KJMU merupakan program yang memberikan bantuan pendidikan bagi mahasiswa tidak mampu. 

Dilansir melalui situs www.jakarta.go.id, hingga kini terdapat 110 PTN yang bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta dalam program KJMU yang bisa dilihat pada tautan berikut.

Beberapa PTN terdaftar mulai dari Universitas Indonesia, Politeknik Negeri Malang, hingga UIN Syarif Hidayatullah.

Sementara itu, PTS yang telah terdaftar oleh Pemprov DKI Jakarta dalam program KJMU disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi DKI Jakarta tahun berjalan.

Hingga akhir tahun 2022, jumlah penerima KJMU Tahap II Tahun 2022 mencapai 16.708 mahasiswa DKI Jakarta yang tersebar di beberapa PTN terdaftar di seluruh Indonesia.(muu)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral