Pengamat Militer Berani Bongkar Fakta-fakta Status Prabowo Subianto Diberhentikan dari ABRI Bisa Dapat Pangkat Istimewa, Ternyata Begini Alasannya.
Sumber :
  • tim tvOne/Julio Trisaputra

Pengamat Militer Berani Bongkar Fakta-fakta Status Prabowo Subianto Diberhentikan dari ABRI Bisa Dapat Pangkat Istimewa, Ternyata Begini Alasannya

Jumat, 1 Maret 2024 - 17:11 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto mendapat respons negatif seusai menerima pangkat istimewa jenderal bintang empat dari Presiden Jokowi. Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi membongkar status Prabowo Subianto dipecat dari ABRI hingga bisa menerima pangkat istimewa tersebut.

Menurut dia, sebagai seorang prajurit TNI yang memasuki masa pensiun atau harus mengakhiri dinas keprajuritan, karena kondisi tertentu pasti akan mendapat keputusan pemberhentian.

"Jadi, bentuknya ada dua, pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat (pemecatan). Faktanya, status Prabowo adalah diberhentikan dengan hormat," kata Khairul Fahmi kepada tvOnenews.com, Jumat (1/3/2024).

Khairul menjelaskan berkat fakta status Prabowo tersebut, tidak ada kesalahan yang dilakukan Presiden Jokowi dalam memberikan pangkat istimewa jenderal bintang empat.

Selain itu, dia mengatakan Prabowo tidak kehilangan hak dan kewajiban apa pun berkaitan dengan statusnya sebagai prajurit TNI.

"Termasuk, menerima tanda kehormatan bintang militer dan pangkat istimewa," jelasnya.

Sementara itu, Khairul mengatakan isu penaggaran HAM yang dilakukan Prabowo pun tidak terbukti hingga sekarang.

Dengan demikian, dia menilai kondisi tersebut membuat Prabowo pantas menerima pemberian pangkat istimewa dari Presiden Jokowi.

"Sejauh ini tidak ada fakta hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang menyatakan dan menghukum Prabowo sebagai pelaku pelanggaran HAM berat," tekannya.

"Selama hal itu tidak ada, tentu saja dia (Prabowo) tidak bisa disebut demikian dan asas praduga tidak bersalah juga berlaku untuk Prabowo," imbuhnya.(lpk)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral