- ANTARA
78 Pegawai KPK Terbukti Pungli Dihukum Minta Maaf, Kritik Pakar: Terkesan Teatrikal
Menurut dia, 78 pegawai KPK yang melakukan pungli tersebut masuk kategori sebagai residivis.
Residivisme mereka, kata Reza, tidak dihitung berdasarkan re-entry (berulang masuk lapas) atau re-punishment (hukuman ulang), tetapi berdasarkan perhitungan bahwa para staf KPK telah mengulang-ulang perbuatan pungli mereka.
"Betapa pun baru satu kali ini aksi mereka terungkap, lalu diproses etik," katanya.
Dengan status residivis ini, menurut Reza, sanksi etik dengan meminta maaf tidaklah cukup untuk menebus kesalahan mereka, terlebih permintaan maaf tersebut bukan berdasarkan inisiatif pribadi, melainkan ada dugaan lembaga yang memaksa mereka.
"Jadi, berapa kali permintaan maaf yang bisa dianggap setara dengan residivisme mereka?" ujar Reza.
Reza mengatakan bahwa hukuman meminta maaf oleh staf KPK tersebut sedemikian rupa terlalu enteng bagi lembaga yang semestinya menempatkan standar etik dan standar moral pada posisi tertinggi dan mutlak.
Selain itu, Reza juga penasaran apa hasil yang akan didapat oleh 78 pegawai tersebut bila dikenai tes wawasan kebangsaan (TWK).