Arsip Foto - Pengunjung melintas di belakang pajangan contoh koran digital dalam Festival Literasi Media Digital di Palu, Sulawesi Tengah.
Sumber :
  • ANTARA

Soal Perpres Publisher Rights, AJI dan LBH Pers: Harus Bisa Tambah Upah Wartawan

Selasa, 27 Februari 2024 - 17:14 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan LBH Pers mendorong agar Perpres Publisher Rights bisa meningkatkan pendapatan wartawan.

AJI dan LBH Pers menegaskan, diundangkannya Perpres Publisher Rights harus dijalankan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan penuh akuntabilitas.

Terutama berkaitan dengan pembagian dana atas pemanfaatan berita oleh perusahaan platform digital.

Perhitungan nilai keekonomian perlu dilakukan sekaligus kerja sama lisensi berbayar, berbagi data agregat pengguna berita, dan bentuk lainnya.

"Berbagai kerja sama tersebut diharapkan bisa memperbaiki model bisnis jurnalisme yang lebih berkelanjutan pada masa mendatang," kata Ketua Umum AJI Indonesia Sasmito, dalam keterangannya dikutip dari laman AJI, Selasa (27/2/2024).

AJI dan LBH pers meminta agar kerja sama media dan platform digital digunakan untuk mendukung jurnalisme berkualitas.

"Karena itu, penting bagi semua pihak untuk memastikan dana bagi hasil atau lainnya, betul-betul dibelanjakan untuk mendukung jurnalisme berkualitas. Salah satunya yaitu dengan memastikan bagi hasil tersebut mengalir pada upah layak jurnalis dan pekerja media," lanjut dia.

Menurut hasil AJI pada Februari-April 2023, hampir 50 persen jurnalis di berbagai daerah mengatakan upah mereka di bawah upah minimum. 

Bahkan, lanjut dia, belasan persen lainnya menyatakan upah mereka tidak menentu berdasarkan komisi iklan.

Adapun implementasi Perpres Publisher Rights ini juga harus memberikan keadilan bagi public interest media yang selama ini telah mengusung jurnalisme untuk publik secara konsisten.

Menurut AJI, kelompok media ini masih sulit untuk lolos verifikasi Dewan Pers meskipun memiliki karya jurnalistik yang berkualitas.

"Karena itu, Dewan Pers perlu membuat terobosan agar media-media yang berkualitas bisa lolos verifikasi dan mendapat keadilan dari regulasi ini," ujar dia lagi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan telah meneken Perpres tersebut saat memberikan sambutan dalam acara puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024 di Ecovention Hall Ecopark Ancol, Jakarta, Selasa (20/2/2024) lalu.

Pada prinsipnya, Perpres Publisher Right yang terdiri atas enam bab dan 19 pasal itu ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas, bukan untuk mengurangi kebebasan pers.

Bahkan, Perpres tersebut tidak mengatur kreator konten tetapi hanya berfokus untuk mewujudkan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air. (iwh)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral