Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Sumber :
  • IST

Wacana Prabowo-Gibran Bentuk Kementerian Khusus Urus Makan Gratis, Dana: Bentuknya Bisa Jadi Satgas

Minggu, 25 Februari 2024 - 02:46 WIB

Tangerang, tvOnenews.com - Wacana Prabowo-Gibran bentuk kementerian khusus urus program makan gratis menuai sorotan publik. 

Meski belum sah ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2024, Paslon nomor urut 02 Prabowo-Gibran mulai bergerak menjalankan program-program prioritasnya.

Makan siang dan susu gratis bagi anak-anak mendapat perhatian serius dari berbagai kalangan, mengingat rencana anggarannya mencapai Rp460 triliun.

Ketua Koordinator Nasional Relawan Penerus Negeri, M Pradana mengungkit rencana pembentukan kementerian khusus untuk mengurus program tersebut.

Dia menilai kementerian baru tidak mesti dibentuk untuk merealisasikan program tersebut, lantaran bisa menggunakan opsi satuan tugas (Satgas).

"Jadi, memang ini (kementerian khusus makan gratis, red) masih dibahas. Ini awalnya kalau saya nggak salah dari Mas Budiman Sudjatmiko kan yang bicara," kata Pradana di Tangerang, Sabtu (24/2/2025).

Dana, sapaan akrabnya, menjelaskan program makan gratis bisa dijalankan tanpa adanya kementerian baru.

"Dari yang saya tangkap begini, bukan soal kementerian khususnya, bentuknya bisa jadi Satgas. Kalau pemerintah itu tidak harus ada kementerian baru, satgas pun bisa, dia ad-hoc, mencakup beberapa kementerian," jelasnya.

Dia mencontohkan adanya Satgas Percepatan Investasi pada pemerintahan Presiden Jokowi.

Satgas tersebut diketuai Menteri Investasi, yang mana anggotanya Menteri LHK dan Menteri SDM.

Namun, dia menegaskan perlu ada kewenangan tersendiri Satgas tersebut agar bisa dilaksanakan.

"Tapi yang saya tangkap adalah butuh satu kewenangan tersendiri agar fokus dan berjalan. Jangan sampai ini makan siang gratis cuman sekadar proyek yang lewat begitu saja," imbuhnya.

Dia menyebut pemerintahan Prabowo-Gibran kelak mesti mempertimbangkan dampak terkait program makan gratis tersebut.

"Jadi, dampaknya harus diukur. Dampak ekonomi, kesehatan, skala prioritas, harus diukur dan nggak bisa sembarangan," tukasnya.(lpk)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:14
02:49
06:34
01:55
02:35
01:52
Viral