Wapres RI ke-10 dan 12, Jusuf Kalla bersama Capres nomor urut 1, Anies Baswedan.
Sumber :
  • Istimewa

Upaya Pengusutan Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Jusuf Kalla Dorong Realisasi Hak Angket DPR RI

Sabtu, 24 Februari 2024 - 14:25 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Presiden RI ke-10 dan 12, Jusuf Kalla (JK) angkat bicara terkait wacana bergulirnya hak angket DPR RI dalam upaya pengusutan dugaan kecurangan perhelatan Pemilu 2024 yang melibatkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). 

Politikus senior itu mendukung penuh realisasi hak angket dalam upaya pengusutan dugaan kecurangan yang terjadi pada kontestasi Pemilu 224 ini. 

Pasalnya, ia menilai realisasi hak angket tersebut baik untuk kedua belah pihak dalam hal ini penggugat dan tergugat. 

Sebab, kata JK, dengan adanya hak angket dapat menjadi moment bagi pihak tergugat untuk melakukan klarifikasi terhadap kecurigaan kecurangan Pemilu baru-baru ini. 

“Tentunya hak angket itu baik bagi kedua belah pihak, karena sekarang banyak isu karena sekarang ini banyak isu bahwa ini ada masalah. Jadi kalau ada angket kalau memang tidak ada soal, itu bagus sehingga menghilangkan kecurigaan," kata JK dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Sabtu (24/2/2024). 

Sebelumnya wacana, kubu Capres-Cawapres nomor urut 3, Ganjar - Mahfud berencana mengajukan hak angket ke DPR RI dalam upaya pengusutan dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang melibatkan Jokowi. 

Bahkan, Ganjar turut mengajak partai politik koalisi Capres-Cawapres nomor urut 1, Anies-Muhaimin ikut andil dalam mengajukan hak angket ke DPR RI. 

Sebab, kata Ganjar, kubunya tak dapat sendirian dalam mengajukan hak angket ke DPR RI dalam upaya pengusutan dugaan kecurangan perhelatan Pemilu 2024. 

Eks Gubernur Jawa Tengah ini pun mengaku kubunya akan membuka komunikasi ke koalisi Anies-Muhaimin dalam upaya merealisasikan hak angket tersebut. 

"Makanya kita harus membuka pintu komunikasi dengan partai pendukung Anies-Muhaimin," ungkap Ganjar di Jakarta, Senin (19/2/2024). (raa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral