- Humas Kementerian PANRB
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas Sebut ASN yang akan Dipindah ke IKN Wajib Penuhi Beberapa Syarat Kompetensi Ini
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan terdapat sejumlah persyaratan kompetensi ASN yang akan dipindahkan ke IKN.
Menurut dia, ASN yang pindah ke IKN nantinya harus menguasai literasi (digital literacy), multitasking, dan menguasai substansi mengenai prinsip IKN.
ASN yang dipindah juga diharapkan mampu menerapkan nilai-nilai BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif).
"IKN akan menerapkan pola kerja terpadu dengan fleksibilitas waktu dan lokasi, mendukung sistem kerja kolaboratif dan agile. Karenanya, perlu talenta-talenta digital yang siap untuk mendorong akselerasi roda pemerintahan di IKN," kata Anas, dalam keterangan tertulis, Kamis (22/2/2024).
Ia menekankan, strategi perindahan menuju IKN tidak hanya perpindahan fisik semata, namun juga perubahan paradigma tata kelola pemerintahan.
Penerapan tata kelola pemerintahan yang akan dilakukan di IKN yakni Smart Government. Hal ini mengutamakan fleksibilitas, kolaborasi, dan keluwesan.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan skenario pemindahan ASN ke IKN yang akan dilakukan pada saatnya nanti.