Wisnu Wijaya Optimis PKS Raih Kemenangan di Jateng 1.
Sumber :
  • Istimewa

Wisnu Wijaya Optimis PKS Raih Kemenangan di Jateng 1 saat Pileg 2024

Sabtu, 17 Februari 2024 - 22:26 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Politisi PKS Wisnu Wijaya mengatakan PKS optimis meraih kemenangan di daerah pemilihan Jawa Tengah 1 yang meliputi Kota dan Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, dan Salatiga. 

Wisnu mengajak para simpatisan, anggota, khususnya para saksi untuk mengawal suara PKS secara ketat sejak di PPK, KPUD Kabupaten/Kota, KPUD Provinsi hingga KPU Pusat.

“Alhamdulillah kami telah menerima seluruh salinan form C1 di semua kota dan kabupaten se-Jateng 1 sehingga kami saat ini telah memiliki basis dokumen yang kuat untuk melakukan real count berdasarkan salinan data yang kami peroleh secara lengkap dan valid seratus persen,” ucap Wisnu di Semarang, Sabtu (17/02/2024).

Legislator PKS ini menambahkan, pihaknya juga optimis akan terpilih kembali sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029. Wisnu menyebut perolehan suaranya sejauh ini berpotensi membawanya kembali melenggang ke Senayan. 

“Saat ini kami tengah melakukan proses tabulasi mandiri suara PKS di Jateng 1 dimana angka yang sudah masuk sampai saat ini menunjukan tren peningkatan dibandingkan tren pada pileg sebelumnya. In shaa Allah, PKS mulai merasakan limpahan berkah atas perjuangan dan dedikasi para anggota dan simpatisannya selama ini dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Jateng 1. Untuk itu, hal baik ini mesti kita kawal bersama sampai pada tahap penetapan oleh KPU Pusat,” jelas Wisnu. 

Anggota DPR RI Fraksi PKS ini juga angkat bicara mengenai aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU yang menuai sorotan publik. Wisnu meminta masyarakat maupun penyelenggara pemilu tidak menjadikan Sirekap menjadi patokan utama dalam perhitungan suara. 

“Basis utama penentu hasil pemilu adalah penghitungan suara yang dilakukan secara manual dan berjenjang mulai dari TPS sampai ke pleno KPU Pusat, bukan Sirekap. Sirekap hanyalah alat bantu untuk membantu masyarakat mendapat akses publikasi oleh KPU. Jadi, tidak boleh sirekap dijadikan alat utama dalam rekapitulasi di PPK. Harus ditolak,” tegasnya. 

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral