news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Rizki Amana

Tujuh Saksi Ahli Dilibatkan Polisi Dalam Pengungkapan Kasus yang Menjerat Jubir TPN Ganjar-Mahfud

Polda Metro Jaya mengaku kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Jubir TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono terkait kasus tudingan oknum Polri tak netral di Pemilu 2024.
Sabtu, 17 Februari 2024 - 20:03 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com Polda Metro Jaya mengaku kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Jubir TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono terkait kasus tudingan oknum Polri tak netral di Pemilu 2024. 

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya tengah melakukan penjadwalan agenda pemeriksaan terhadap Aiman Witjaksono. 

"Pastinya (Aiman diperiksa ulang)," kata Ade Safri saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Sabtu (17/2/2024). 

Tak hanya itu, Ade Safri menuturkan pihaknya turut serta telah memintai sejumlah saksi ahli terkait kasus yang menjerat Jubir TPN Ganjar-Mahfud tersebut. 

Menurutnya terdapat tujuh orang saksi ahli yang telah dimintai keterangannya terkait kasus tudingan oknum Polri tak netral pada perhelatan Pemilu 2024 ini. 

"Dalam penanganan perkara aquo, penyidik memeriksa tujuh orang ahli sebagai berikut ahli bahasa dua orang, ahli sosiologi hukum dua orang, dan ahli pidana tiga orang," ungkap Ade Safri. 

Sebelumnya diberitakan, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap Juru bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono terkait kasus tudingan aparat yang tak netral pada perhelatan Pilpres 2024. 

Pemeriksaan yang dilakukan penyidik tehdak politisi Partai Perindo itu berlangsung cukup alot sekira 12 jam pada Jumat (26/1/2024). 

Bahkan, penyidik melakukan penyitaan dan pemeriksaan handphone milik Aiman dalam menelusuri kasus tudingan aparat yang tak netral dalam perhelatan Pilpres 2024 tersebut. 

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyitaan handphone milik Aiman dalam rangkaian proses penyelidikan yang dilakukan pihaknya. 

"Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan," kata Ade Safri dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (27/1/2024). 

Diketahui, Aiman Witjaksono kembali menyambangi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat (26/1/2024) untuk memenuhi undangan pemeriksaannya terkait kasus tudingan aparat tak netral di Pilpres 2024. 

Aiman mengaku dalam pemeriksaan dirinya sempat ada aksi ambil paksa handphone miliknya oleh penyidik. 

Bahkan ia mengaku sempat melakukan perdebatan panas dengan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang berupaya menyita handphonenya. 

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral