- Antara
KPK Ultimatum Bos Smart Marsindo Shanty Alda untuk Pemeriksaa, Terkait Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Nonaktif
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan Shanty Alda Nathalia, Direktur PT Smart Marsindo sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara (Malut) yang menjerat Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba (AGK).
Namun KPK menyayangkan, saksi Shanty Alda Nathalia mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik KPK.
"Untuk saksi Shanty Alda Nathalia (Direktur PT Smart Marsindo), kembali diagendakan pada Selasa, 20 Februari 2024," kata kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (16/2).
Ali mengimbau Shanty Alda untuk kooperatif menjalani pemeriksaan. Keterangannya dianggap penting untuk menyelesaikan berkas perkara Abdul Ghani dkk.
"KPK ingatkan untuk kooperatif hadir penuhi panggilan tim penyidik tersebut," ucap Ali.
KPK sebelumnya telah menetapkan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka.
Penetapan tersangka itu setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Maluku Utara dan Jakarta, pada Senin (18/12).