- Aris Wiyanto/tvOne
Video Viral: Tak Bisa Nyoblos Warga Geruduk Kantor KPU Kota Denpasar
Denpasar, tvOnenews.com - Sebuah video viral memperlihatkan sejumlah warga menggeruduk Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar, yang berlokasi di Renon, Kota Denpasar, Bali, pada Rabu (14/2).
Warga yang menggeruduk itu, disebutkan bukan ber-KTP Bali atau pendatang yang datang ke Kantor KPU Kota Denpasar untuk menanyakan hak pilihnya di Pemilu 2024.
BACA JUGA: REALTIME HASIL QUICK COUNT PEMILU 2024
Sementara, Ketua KPU Kota Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggraeni mengatakan, bahwa warga yang datang ke KPU Kota Denpasar adalah warga yang tidak ber-KTP Bali dan juga yang tidak memiliki hak pilih di wilayah Kota Denpasar.
"Jadi, itu setiap pemilu kondisinya seperti itu. Jadi, warga yang KTP-nya masih luar Denpasar dan tidak mengurus pindah memilih. Padahal, kami sudah fasilitasi sampai 15 Januari 2024 dan berikutnya sampai 7 Februari 2024, ternyata mereka nggak mengurus (surat pindah memilih)," kata Anggraeni, saat dikonfirmasi.
"Hari ini, mereka datang minta bisa difasilitasi memilih di Denpasar, sesuai regulasi kan tidak bisa. Kalau tidak terdaftar di DPT dan tidak mengurus pindah memilih KTP luar Denpasar itu tidak bisa memilih di Denpasar. Hanya bisa memilih di alamat KTP elektroniknya. Itulah yang diprotes," imbuhnya.
Ia juga menyebutkan, bahwa untuk solusinya bagi warga yang tidak bisa memilih di wilayah Kota Denpasar tentu harus menggunakan hak pilihnya sesuai alamat di KTP elektroniknya.
"Solusinya memang harus memilih di alamat KTP elektronik mereka, di mana asalnya. Tidak bisa kami arahkan ke TPS mana, karena memang di Denpasar tidak bisa difasilitasi. Mereka tidak mengurus pindah memilih, padahal kami sudah sosialisasikan lewat medsos (media sosial), tatap muka, dan radio," ujarnya.
"Kalau ber KTP luar Denpasar dan ingin memilih di Denpasar harus mengurus pindah memilih di KPU, PPK, PPS di desa (dan) kelurahan dari tanggal 22 Juni sampai 7 Februari. Ternyata mereka tidak mengurus, yang seperti itu yang datang ke KPU setiap pemilu," ujarnya.
Kemudian, saat ditanya apakah warga tersebut bisa masuk Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Menurutnya sepanjang surat tersedia di TPS dan sesuai alamat KTP elektroniknya di Denpasar itu bisa memilih pada pukul 12.00 hingga 13.00 WITA.
"Yang bisa memilih pukul 12.00-13.00 WITA sepanjang surat suara tersedia di TPS (dan) sesuai dengan alamat KTP elektroniknya. Jadi kalau KTP-nya tidak Denpasar, iya tidak bisa memilih di Denpasar," ujarnya.
Ia juga menyampaikan, bahwa warga yang datang ke KPU Kota Denpasar sekitar ratusan orang dan datangnya bergelombang untuk menanyakan hak pilihnya di Pemilu 2024.
"Ada mungkin yah (ratusan) karena bergelombang-gelombang. Jadi datang kloter pertama dikasih penjelasan pulang, datang lagi," ujarnya.
Pihaknya menegaskan, bahwa KPU Kota Denpasar telah lama memberikan sosialisasi soal pindah memilih tetapi masyarakat masih ada saja yang tidak mengetahui hal tersebut.
"Boleh dilihat di medsos kami. Kami selalu update, setiap dua hari menjelang penutupan kami update lagi. Lewat radio (juga sosialisasi). Saya juga banyak diwawancara ketika mengurus pindah memilih sama TV, kan sudah sering ditayangkan di koran, media online. Cuma iya itu, masyarakatnya tidak tersentuh mungkin," ujarnya. (awt/muu)