news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Yudha Arfandi tersangka tewasnya Dante.
Sumber :
  • Erlangga Bregas Prakoso-Antara

Psikolog Forensik: Yudha Arfandi Tidak Terindikasi Alami Gangguan Jiwa, Dia Cukup Kooperatif

Tersangka Yudha Arfandi (YA) terkait tewasnya Dante anak Tamara Tyasmara disebut tidak terindikasi mengalami gangguan jiwa oleh psikolog forensik.
Selasa, 13 Februari 2024 - 08:44 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Umum Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) Nathanael E. J. Sumampouw mengatakan tersangka Yudha Arfandi (YA) terkait tewasnya Dante—anak Tamara Tyasmara—tidak terindikasi mengalami gangguan jiwa

Yudha Arfandi dinilai dapat bertanggung jawab atas perbuatannya terhadap Dante. 

Nathanael mengatakan Yudha Arfandi juga dapat menjelaskan dan menjawab segala pertanyaan saat dilakukan pemeriksaan.

“Selama pemeriksaan tersangka cukup kooperatif. Tersangka memiliki status mental yang relatif memadai dan dapat memahami pertanyaan dengan baik. Tidak ditemukan adanya indikator gangguan jiwa berat sehingga dengan indikator tersebut. Tersangka juga memiliki kompetensi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Nathanael di Jakarta, Senin (12/2/2024). 

Yudha Arfandi. Dok: Erlangga Bregas Prakoso-Antara

Nathanael menyebut Yudha Arfandi sempat mengatakan menyesal dan menunjukkan berbagai ekspresi saat pemeriksaan. Akan tetapi, kata dia, pernyataan tersebut masih harus diuji kembali.

“Kata itu (menyesal) ada. Tapi kita lihat lebih lanjut. Menyesal ini kan perlu kita uji juga, kita evaluasi,” katanya. 

Tidak hanya Yudha Arfandi, Tamara Tyasmara juga sudah dijadwalkan untuk diperiksa oleh pihak Apsifor. Namun, pemeriksaan tersebut masih diatur dari segi teknisnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap kekasih Tamara Tyasmara, yaitu Yudha Arfandi pada tanggal 9 Februari lalu sebagai tersangka kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6) yang meninggal dunia karena tenggelam di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Sabtu (27/1/2024).

Pihak kepolisian pun menjerat pasal berlapis terhadap tersangka dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP. (ant/nsi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral