news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja di Hotel Erian, Jakarta Pusat, Minggu (19/2/2023)..
Sumber :
  • Rika Pangesti/tvOnenews.com

Ketua Bawaslu Sebut Tiga Hari Masa Tenang Lebih Krusial Terjadi Kecurangan Pemilu

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan tiga hari masa tenang sebelum pemungutan suara, lebih krusial terjadi kecurangan pemilu, salah satu caranya menurunkan APK
Minggu, 11 Februari 2024 - 10:43 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan tiga hari masa tenang sebelum pemungutan suara, lebih krusial terjadi kecurangan pemilu

Salah satu strategi Bawaslu dalam pengawasan masa tenang ungkap Bagja yaitu penertiban alat peraga kampanye (APK).

Terkait itu Bagja menjelaskan, Bawaslu sudah berkoordinasi dengan pemangku kepentingan jauh-jauh hari untuk bekerja sama melakukan penertiban.

“Dalam pengawasan masa tenang, kami (Bawaslu) sudah berkoordinasi dengan stakeholder (Satpol PP seluruh Indonesia) dan pihak yang berwenang untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK)," kata Bagja dikutip Minggu (11/2/2024).

Walaupun kata Bagja, penertiban APK masuk ranah Bawaslu, namun tidak semua hal dapat Bawaslu tangani sendiri tanpa bantuan pemangku kepentingan setempat. 

Semisal dia mencontohkan, penertiban APK di lahan milik pemda/pemkot dan juga penertiban di tempat yang pengawas pemilu tidak memiliki keahlian untuk menertibkannya.

"Penertiban APK sebenarnya adalah tugas kita bersama, tapi sayangnya baik KPU dan Bawaslu tidak pernah diberi pelatihan naik pohon dan sebagainya, maka dari itu harus dikoordinasikan dengan Satpol PP dan aparat yang berkaitan dengan penertiban APK,” ungkap Bagja. 

Strategi pengawasan di masa tenang lainnya ucap Bagja, potensi terjadi mobilisasi masa dan politik uang dari peserta pemilu ataupun tim suksesnya.  

“Masa tenang adalah masa di mana peserta politik tidak bisa lagi melakukan kampanye, jadi Bawaslu akan melakukan pengawasan terhadap peserta pemilu yang melakukan kegiatan di masa tenang,” ucapnya.(muu)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral