Puan Maharani.
Sumber :
  • Tim tvOne/Syifa Aulia

Wartawati Jadi Korban Pelecehan Seksual Kampanye Ganjar-Mahfud, Pelaku Diduga Ajudan Puan Maharani

Minggu, 11 Februari 2024 - 11:53 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam aksi pelecehan seksual yang diduga dilakukan olek oknum ajudan petinggi partai terhadap jurnalis perempuan di Kota Semarang.

Berdasarkan keterangan yang diterima, peristiwa tersebut terjadi saat jurnalis tersebut meliput momen swafoto seorang petinggi partai usai kampanye akbar salah satu paslon di Simpang Lima Kota Semarang pada Sabtu (10/2/2024).

Intan, salah satu teman jurnalis yang mendampingi korban mengatakan, ajudan dengan in ear itu tiba-tiba memegang bagian sensitif atau kemaluan korban. Peristiwa itu pun tidak hanya terjadi satu kali.

"Awalnya bu Puan ngajak foto, korban ada di belakang Bu Puan, terus ajudannya Bu Puan nyingkirin sambil bilang awas-awas tapi tangannya megang kemaluan. Pertama korban lihatin sambil mencerna. Kedua kali dia megang lagi di tempat yang sama," kata dia.

Dia mengatakan, korban sempat meneriaki pria tersebut, namun pria yang diduga ajudan Puan tersebut langsung melarikan diri.

"Setelah dua kali itu dia bilang sorry, sorry. Korban sempat bilang ini kemaluan lho mas. Orangnya langsung pergi," ungkap dia.

Salah satu jurnalis media nasional lainnya, sempat melihat terduga pelaku meninggalkan backdrop atau belakang panggung tersebut.

"Dugaanku ADC karena pakai seragam pakai eraphone dan HT," kata jurnalis tersebut.

Peristiwa ini langsung membuat membuat heboh awak media yang berada di lokasi. Sebab, korban langsung menangis dan histeris usai mengalami pelecehan tersebut.

AJI Semarang organisasi profesi jurnalis yang fokus pada kebebasan pers menentang berbagai bentuk kekerasan terhadap jurnalis.

Divisi Gender, Anak dan Kelompok Marginal, AJI Kota Semarang, Riska Farasonalia menegaskan, pelecehan seksual dan serangan terhadap jurnalis tidak bisa dibiarkan. 

"Kami berpandangan perbuatan pelaku termasuk menghalangi kerja jurnalistik. Intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis dilarang sesuai Undang-Undang Pers," katanya.

UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 4 ayat 3 menjamin kemerdekaan pers. Aturan itu menyebutkan pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Siapa saja yang sengaja melawan hukum, menghambat, atau menghalangi ketentuan Pasal 4 ayat 3, maka dapat dipenjara maksimal 2 tahun, dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Ketentuan sanksi sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ada pada bab VII yang mengatur ketentuan pidana. Pasal 18 ayat 1 menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Selain itu, perbuatan pelaku juga mengarah pada dugaan tindak pidana kekerasan seksual seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Kami meminta kepada seluruh pihak untuk melawan berbagai bentuk pelecehan seksual dan melindungi kerja-kerja jurnalis. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya sesuai aturan agar peristiwa tersebut tidak berulang," tegasnya.

Selain itu, kepolisian harus menindak tegas pelaku pelecehan seksual. Serta penyelenggara harus bertanggung jawab memberikan ruang aman dari tindakan pelecehan seksual.

AJI Semarang juga meminta kantor redaksi jurnalis tersebut untuk memberikan dukungan penuh terhadap korban.

"Perusahaan media bertanggung jawab atas keselamatan pekerja medianya, termasuk mendampingi jurnalisnya yang menjadi korban kekerasan," katanya.

Perusahaan media massa juga harus membuat standar perlindungan untuk mencegah dan menangani berbagai bentuk pelecehan seksual terhadap jurnalis perempuan yang lebih rentan. (ebs)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral