- Kolase Tvonenews.com/Istimewa
5 Fakta Mencengangkan Kematian Dante Anak Tamara Tyasmara di Tangan YA, Ibunya Dikencani, Anaknya Dihabisi
"Dari mulai proses penggalian hingga proses pemeriksaan berlangsung kurang lebih 45 menit, setelah selesai kemudian jenazah dikuburkan kembali," kata dia.
3. YA Tampak Santai Saat Ditangkap
YA, Kekasih Tamara Tyasmara ditangkap jajaran penyidik Polda Metro Jaya setelah dianggap terlibat pada kasus kematian Dante.
Pada saat penangkapan yang dilakukan polisi di kediaman YA, di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur itu, kekasih Tamara Tyasmara itu tampak santai.
YA yang menggunakan kaus berwarna biru gelap dan celana pendek muda itu tampak pasrah saat ditangkap polisi.
Penangkapan YA pun turut dibantu oleh pihak Rukun Tetangga (RT) di kawasan kediaman kekasih Tamara Tyasmara itu.
4. YA Padahal Sering Temani Dante Berenang
Satu hari sebelum YA diciduk Polisi, ibunda Tamara Tyasmara, Tia mengaku kaget kalau yang melakukan kekerasan pada cucunya itu adalah kekasih sang anak sendiri.
Tia mengaku tak menyangka bahwa pelaku pembunuhan Dante di kolam renang adalah YA, pacar Tamara Tyasmara.
Sehari sebelum pengumuman tersangka, ibunda Tamara Tyasmara, Tia, sempat diwawancara awak media.
Dia mengatakan pelaku sering menemani Dante berenang.
Tamara Tyasmara (kiri) bersama kuasa hukum, Sandi Arifin saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (5/2/2024). (antara)
"Kami percaya banget, orang sudah biasa berenang sama dia," kata Tia pada wartawan, dikutip Jumat (9/2/2024).
Tak hanya itu, Tia mengatakan pihak keluarga semula sempat mengira meninggalnya Dante karena murni kecelakaan di kolam renang.
5. Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, buntut kematian Dante, YA kini dijerat pasal Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Anak dan pasal pembunuhan berencana.
"Perkara dugaan terjadinya tindak pidana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dan atau tindak pidana pembunuhan dengan berencana dan atau tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana barang siapa karena kesalahannya/kealpaannya menyebabkan orang lain mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP," Ade Ary. (rpi/ito/abs)