Todung Mulya Lubis.
Sumber :
  • TPN Ganjar-Mahfud

Ketua KPU Diputus Langgar Etik, TPN Ganjar-Mahfud: Harusnya Pendaftaran Prabowo-Gibran Bisa Dibatalkan

Senin, 5 Februari 2024 - 19:06 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, memandang status pendaftaran paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka seharusnya bisa dibatalkan, usai Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari diputus melanggar kode etik.

Pasalnya, kata dia, Anwar Usman selaku eks Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) juga diputus melanggar kode etik buntut meloloskan Gibran maju sebagai cawapres 2024.

“Dengan dua putusan yang melanggar kode etik ini ada alasan yang cukup kuat untuk mengatakan bahwa harusnya putusan, pendaftaran Prabowo dan Gibran itu dinyatakan dapat dibatalkan, tidak batal demi hukum,” jelas Todung di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).

“Itu artinya ada proses hukum yang lain yang mesti dilakukan. Karena dalam hukum itu ada yang disebut batal demi hukum atau dapat dibatalkan. Dan menurut saya dapat dibatalkan pendaftaran ini,” sambungnya.

Di sisi lain, Todung mengapresiasi putusan DKPP tersebut. Menurut dia, hal itu menunjukan kepada publik bahwa ada persoalan serius soal ketatanegaraan, terutama terkait pelaksanaan Pemilu yang jujur dan adil.

“Kita bisa saja punya asumsi dan punya kekhawatiran bahwa pemilu dan pilpres bisa jadi akan banyak sekali pelanggaran-pelanggaran etika yang terjadi, banyak sekali pelanggaran-pelanggaran hukum yang bisa terjadi,” jelas Todung.

“Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ini adalah milestone, adalah warning untuk kita bahwa kita berada dalam bahaya konstitusional,” tandasnya. (saa/ree)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral