- Galih Manunggal
Polda Jawa Tengah Resmi Larang Warga Gelar Perayaan Tahun Baru Cegah Penularan Virus Covid-19
Kudus, Jawa Tengah - Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi, melarang segala bentuk kegiatan pesta perayaan tahun baru. Polda Jateng juga menyiapkan sedikitnya 353 pos pelayanan dan pengamanan natal dan tahun baru yang dibangun di sejumlah titik.
Hal tersebut diungkapkan Kapolda Jateng usai meresmikan rusun asrama polisi di Desa Rendeng, Kecamatan Kota Kudus, Jawa Tengah, Rabu 15/12/21. Selain itu, Kapolda juga menambahkan, pihaknya tengah menyiapkan pos pelayanan masyarakat mulai tanggal 24 Desember hingga 2 Januari 2022 mendatang. Pos pelayanan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk yang melakukan mudik dalam perayaan natal dan tahun baru. Pihaknya menegaskan, pos pelayanan utamanya sebagai pengawasan protokol kesehatan.
Sementara dalam perayaan tahun baru nantinya, Kapolda jateng juga meminta warga agar tidak ada yang menggelar perayaan baik pesta kembang api atau pun perkumpulan masyarakat. Kapolda juga menghimbau agar masyarakat lebih baik melakukan perayaan sederhana di rumah masing masing. . “Malam tahun baru tidak ada pesta. Kembang api, pesta, perkumpulan dan lain sebagainya tidak ada, kami akan melakukan pengawasan.” Tegas Kapolda Jateng.
Pihaknya juga mengingatkan, bahwa Covid-19 masih ada. Hingga kini di Jawa Tengah masih terdapat 143 warga terkonfirmasi covid-19. Untuk itu, masyarakat diminta tetap menerapkan protokol kesehatan. (galih/ade)