- Aldi Herlanda-tvOne
Soal Adanya Dugaan Penyunatan Hak KPPS, KPU: Pasti Ada Sanksi Sesuai Aturan
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan jajarannya untuk tidak melakukan pemotongan terhadap hak-hak Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Hal tersebut merupakan imbas dari banyaknya aduan adanya dugaan pemotongan uang transportasi untuk KPPS pada saat bimtek di sejumlah daerah.
"Terkait dengan bimtek KPPS hampir merata. Kita dengar pemotongan uang transportasi dan hak-hak peserta. Saya minta di Sumut jangan sampai terjadi," kata Parsadaan Harahap di Medan dikutip Rabu (31/1/2024).
Parsadaan menjelaskan anggaran transportasi untuk petugas pemilu sudah anggarkan dengan dana sebesar Rp5 triliun untuk para petugas pemilu se-Indonesia.
Adapun dalam anggaran tersebut setiap orang seharusnya mendapatkan uang maksimal Rp150 ribu.
"Transportasi maksimal Rp150 ribu. Ada maksimal tapi jangan sampai diberikan sampai kurang. Sudah ada harga kewajaran dan perkiraan. Sudah kita berikan dalam anggaran," jelasnya.
Dia kembali menekankan penyelenggara pemilu KPU kabupaten/kota untuk menjalani tugas sesuai aturan ketentuan yang berlaku.
"Saya bilang jangan lagi ada pemotongan. Jangan lagi ada bilang anggaran belum turun. Itu tidak benar. Tinggal komitmen teman-teman sebagai pelaksana. Mau tidak melakukan sesuai dengan aturan atau tidak," ucapnya.
Parsadaan juga menuturkan bahwa akan ada sanksi tegas bagi anggota KPU yang diketahui melakukan penyunatan terhadap hak-hak para KPPS.
"Kalau ada seperti itu, pasti ada sanksi sesuai dengan aturan. ASN ada sanksinya, komisioner ada sanksinya juga," tuturnya.
"Yang jelas dari kelembagaan ada sanksi sesuai dengan regulasi dan aturan," tandasnya. (aha/nsi)