Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo.
Sumber :
  • Narda Margaretha Sinambela-Antara

Mahfud Dilaporkan ke Bawaslu karena Sebut Gibran Ngawur dan Receh, Ganjar: Tak Perlu Panik!

Jumat, 26 Januari 2024 - 17:13 WIB

Labuan Bajo, tvOnenews.com - Calon presiden (capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengaku tidak panik terkait calon wakil presiden (cawapres)-nya Mahfud Md dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Mahfud dilaporkan atas dugaan penghinaan usai menyebut ngawur terhadap cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka saat debat. 

"Buat saya tidak perlu panik, kita berdebat," ujar Ganjar di NTT, Jumat (26/1/2024).

Gibran menyarankan agar KPU membuka debat dengan durasi tanya jawab lebih lama. Dia juga menegaskan dirinya memberikan dukungan penuh kepada Mahfud.

"Maka saya menyarankan KPU bukalah debat, jangan tanya jawab agar kemudian masing-masing bisa melakukan. Kalau saya, saya kasih dukungan moral penuh pada seorang Mahfud Md. Anda sudah berada pada track yang benar," kata dia. 

Ganjar mengaku tak ada masalah dengan laporan tersebut. Namun, Ganjar mempertanyakan alasan membuat laporan tersebut.

Lantas Ganjar berkelakar jika dirinya juga akan mendapat banyak laporan. Kendati demikian, dia tak mempersoalkan hal tersebut.

Sebelumnya, pada Kamis (25/1/2024) Mahfud dilaporkan ke Bawaslu RI.

Pelaporan dilakukan oleh Ketua Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu) Muhammad Mua'limin. Laporan itu teregistrasi Nomor 039/LP/PP/RI/00.00/I/2024.

"Kami dari advokat pengawas pemilu dalam hal ini melaporkan cawapres 3 Mahfud Md yang di dalam debatnya tanggal 21 Januari kemarin dia melakukan tindakan berupa ucapan yang dalam pokoknya cenderung melakukan penghinaan kepada lawan debatnya yang waktu itu adalah cawapres 2 Gibran Rakabuming Raka," kata Mua'limin di Jakarta. 

Mua'limin menjelaskan dasar pelaporan Mahfud ialah Pasal 72 ayat 1 huruf c Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2023 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf c dan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

Di mana, kata dia, ketentuan dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa paslon maupun peserta kampanye dilarang menghina seseorang atau peserta lain.

Mua'limin menganggap pernyataan Mahfud yang menyebut Gibran menanyakan pertanyaan receh dan ngawur dalam debat merupakan bentuk penghinaan. 

Dalam pelaporan ini, ia menyertakan dua saksi beserta bukti rekaman video Mahfud. (ant/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:59
05:24
02:29
01:42
01:43
08:03
Viral