Selebgram Siskaeee ditangkap paksa Polda Metro Jaya.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Rizki Amana

Siskaeee Jalani Masa Penahanan Selama 20 Hari  Usai Ditangkap Paksa Polda Metro Jaya

Kamis, 25 Januari 2024 - 15:53 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap Siskaeee usai dilakukan penaangkapan paksa pada Rabu (24/1/2024). 

 

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penahanan dilakukan sejak tersangka Siskaeee digiring ke Mapolda Metro Jaya pada Rabu (24/1/2024). 

 

Menurutnya Siskaeee bakal menjalani masa penahanannya selama 20 hari ke depan sekaligus menjalani pemeriksaan. 

 

"Setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Siskaee tadi malam, terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," kata Ade Safri dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (25/1/2024). 

 

Diketahui, Selebgram Siskaeee digelandang ke Mapolda Metro Jaya usai ditangkap paksa di Yogyakarta, Jawa Tengah terkait penetapannya sebagai tersangka kasus pemeran film porno

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan penyidik turut serta melakukan serangkaian uji narkoba kepada Siskaeee. 

 

Tak hanya itu, penyidik turut serta melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap selebgram yang juga tersangka kasus pemeran film porno tersebut. 

 

"Kemudian telah dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka hingga juga dilakukan tes urine dengan hasil negatif," kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (24/1/2024). 

 

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap paksa selebgram Siskaeee usai dietapkan sebagai tersangka kasus pemeran film porno. 

 

Hal itu disampaikan oleh Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya. 

 

Menurutnya Siskaeee dijemput paksa penyidik saat tengah liburan pada salah satu hotel di kawasan Yogyakarta, Jawa Tengah. 

 

"Telah dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka Siskaeee oleh tim penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara a quo," kata Ade Safri dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (24/1/2024). 

 

Ade Safri menuturkan pihaknya melakukan penagkapan paksa terhadap Siskaeee pada Rabu (24/1/2024). 

 

Menurutnya penangkapan paksa itu dilakukan usai Siskaeee mangkir dua kali berturut-turut dari pemeriksaan polisi terkait kasus pemeran film porno rumah produksi Jakarta Selatan. 

 

"Membawa tersangka Siskaeee dari Yogyakarta ke Mako Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka," kata Ade Safri. 

 

"Bahwa tersangka Siskaeee sudah 2 kali mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo," sambungnya. 

 

Diketahui, Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan akan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Siskaeee. 

 

Langkah itu diambil usai Siskaeee mangkir pada pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka pada Senin (15/1/2024). 

 

"Terkait dengan upaya paksa penangkapan yang kami lakukan apabila tersangka tidak kooperatif dalam memberikan keterangan terhadap penyidik," kata Ade Safri kepada awak media, Jakarta, Rabu (17/1/2024). (raa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral