Korban Investasi Bodong Doni Salmanan.
Sumber :
  • IST

Geruduk Mahkamah Agung, Korban Investasi Bodong Doni Salmanan Tuntut Harta Dikembalikan

Senin, 22 Januari 2024 - 16:58 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Puluhan korban investasi bodong Doni Salamanan mendesak agar keputusan pengadilan bisa pro terhadap nasib korban. Aksi tersebut dilakukan di depan Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (22/1/2024).

Aksi demo itu dilakukan sejumlah korban lantaran adanya poin putusan yang menyatakan bahwa aset tersangka akan disita oleh negara. Para korban juga menuntut agar hakim da jaksa bisa bersikap adil.

Ketua Paguyuban Korban Doni Salmanan, Ridwan Syariffudin mendesak agar keputusan bisa pro kepada korban, salah satunya dikembalikannya aset kepada korban.

"Kami tidak peduli Doni dihukum berapa tahun penjara, yang kami mau adalah aset kami sebagai korban bisa kembali, bukan malah disita oleh negara," ungkapnya.

Tuntutan yang dikemukakan dikatakan Ridwan tidak macam-macam, yaitu barang bukti yang merupakan aset dari korban bisa dikembalikan.

"Korban dari Doni ini berasal dari seluruh wilayah Indonesia, jika kami menutut agar uang kami kembali, sebenarnya kami tidak masalah mengenai hukuman penjara dia mau berapa tahun yang penting aset korban bisa kembali," katanya.

Ridwan juga mengutarakan rasa kecewa apabila aset yang seharusnya dikembalikan, malah harus disita oleh negara.

"Negara itu tidak merasakan kerugian yang rugi itu kami, banyak sekali korban yang harus mengalami guncangan mental bahkan nasibnya sangat terpuruk ada yang cerai sampai beberapa diantaranya pernah melakukan percobaan bunuh diri," ungkap Ridwan.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Nibezahro Zebua mengatakan mereka menuntut agar Aset atau Barang Bukti dikembalikan ke para korban. Perwakilan dari pengurus korban dan kuasa hukum diterima oleh perwakilan dari ketua humas biro hukum Mahkamah Agung RI.

"Dari kami menyampaikan aspirasi bahwa kasus hukum yang sama dari Fakar Suhartami, Indra Kenz, DNA pro, trading Farenheit, robot ATG semua dikembalikan ke para korban namun hanya kasus Doni Salmanan saja aset dirampas untuk negara, sedangkan negara tidak di rugikan," katanya.

Dari perwakilan Humas Biro hukum MA akan menyampaikan aspirasi para korban ke pimpinan ketua mahkamah Agung RI.

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral