- Abdul Gani Siregar-tvOne
Warga Kampung Bayam Peluk Erat Anies, Keluhkan Kepastian Tempat Tinggal: Nasib Kami Gimana?
“Gugatan ini meminta PTUN untuk memerintahkan JakPro dan Pemprov DKI Jakarta untuk segera memberikan unit Kampung Susun Bayam kepada warga Kampung Bayam sebagaimana telah jelas dasarnya melalui Kepgub DKI 979/2022 dan Surat Wali Kota Jakarta Utara nomor e-0176/PU.04.0,” jelas dia, melansir keterangan resmi, Senin (14/8/2023).
Jihan juga membeberkan bahwa permukiman di wilayah Kampung Bayam, Jalan Sunter Permai Raya, Kawasan Jakarta International Stadium (JIS), RW 12, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara merupakan permukiman warga yang digusur oleh Pemprov DKI Jakarta pada saat itu.
Jihan menegaskan Pemprov DKI Jakarta dan JakPro telah melanggar Surat Wali Kota Jakarta Utara nomor e-0176/PU.04.00 perihal Data Verifikasi Warga Calon Penghuni Kampung Susun Bayam. (agr/nsi)