- Luthfia Miranda Putri-Antara
TransJakarta Bolehkan Penumpang Pakai Kaos Partai, Tapi Dilarang Lakukan Hal Ini
Jakarta, tvOnenews.com - Manajemen PT TransJakarta membolehkan penumpang memakai kaos partai politik.
Dengan catatan, penumpang tersebut tidak melakukan kampanye di lingkungan transportasi publik tersebut.
"Kalau menggunakan kaos atau baju partai habis acara kegiatan kita bolehkan sejauh tidak melakukan orasi atau pembagian alat peraga kampanye (APK)," ujar Direktur Utama PT Transportasi Jakarta Welfizon Yuza, Rabu (17/1/2024).
Yuza mengatakan memakai kaos partai masih diperbolehkan sebagai langkah mendukung masyarakat menggunakan transportasi publik.
Namun, untuk atribut lainnya seperti spanduk hingga bendera tentu pihaknya meminta pelanggan yang kedapatan membawa untuk melipatnya.
"Terus kita larang keras melakukan pembagian stiker atau APK itu tidak boleh," tegasnya.
Yuza menegaskan PT TransJakarta menegakkan netralitas bagi karyawan dan pelanggan menjelang Pemilu 2024 demi menciptakan keamanan dan kenyamanan bersama.
"Semua karyawan Transjakarta sudah menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen kita sebagai penyelenggara netralitas publik," jelasnya.
Selain karyawan, pihaknya juga menggandeng mitra perusahaan termasuk operator untuk turut menjaga netralitas menjelang pemilu.
Dia juga menyebut setiap pramusapa dan tim lainnya juga rutin mengecek armada dari stiker dan APK lainnya.
Terlebih pihaknya juga berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan aparat setempat untuk memastikan halte yang terhubung dengan jembatan penyeberangan orang (JPO) steril dari APK.
Sebelumnya, Manajemen PT TransJakarta menilai stiker Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono yang terpasang di sejumlah halte masih wajar dan sesuai aturan yang berlaku.
"Menurut kami itu hal yang wajar sebagai pimpinan daerah untuk mengajak semua masyarakat menjaga situasi aman dan kondusif untuk menyambut pesta demokrasi," kata Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) Welfizon Yuza dalam paparan kinerja TransJakarta 2023 di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (16/1/2024). (ant/nsi)