Anies Baswedan dan Mahfud MD..
Sumber :
  • Tvonenews.com/Muhammad Bagas

Sempat Ditawari Jadi Cawapres Anies Baswedan, Mahfud MD Memberikan Pengakuan Mengejutkan, Ternyata Selama Ini

Kamis, 11 Januari 2024 - 05:05 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD berbicara soal dirinya mendorong Anies Baswedan menjadi Capres (Calon Presiden) di Pilpres 2024.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada hari Selasa, 14 November 2023.

Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3. 

Ketiga capres 2024 dalam debat capres ketiga di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (07/1/2024). (tvOnenews/Muhammad Bagas)

Sementara itu, Mahfud MD dalam kesempatan di Acara 'Curhat Bang Denny Sumargo' berbicara soal Pilpres 2024, menceritakan soal pada saat Anies Baswedan mencalonkan sebagai Presiden.

"Saya pernah ditawari oleh koalisinya Pak Anies, sebelum Pak Anies dengan Muhaimin itu kan, Pimpinan PPP itu berkeliling ke berbagai tempat, karena saya anggota koalisi kata dia, kata Pak Syaikhu tuh,'Pak Mahfud mau ndak ya kalau kami ajukan calon wakil presidennya pak Anies, kami yang usulkan dari PKS," ujarnya dilansir Youtube Denny Sumargo.

Mahfud MD menceritakan bahwa pada saat itu, tamu datang ke rumahnya pada bulan April (puasa). Di mana saat itu koalisi dari Anies Baswedan, ada Surya Paloh dari NasDem, AHY dari Demokrat, dan PKS.

"Ini rebutan mencari calon Presiden, nah partai NasDem sudah mengatakan kalau wakil Presidennya bukan AHY, NasDem akan keluar dari koalisi," ujarnya.

Sementara kalau NasDem keluar dari koalisi, akan berakibat tidak memenuhi syarat untuk daftar.

Mahfud MD mengatakan bahwa kalau partai NasDem keluar karena bukan AHY, perolehan suara kira-kira tidak sampai 17 persen.

"NasDem dan PKS kira-kira 13 persen, nah gak bisa daftar," ujarnya.

Kemudian, Mahfud berkata kepada Presiden PKS Ahmad Syaikhu bahwa "Pak lebih baik Anda jaga partai anda lah agar solid sambil bergurau saya," tuturnya.

"Kenapa? kalau saya mau ke situ, besok pagi SBY keluar, langsung Anies nggak bisa jadi Calon Presiden, iya kan, kenapa? karena kurang (suara dari threshold)," lanjutnya.

"Sehingga saya sudah bicara ke masyarakat, pemerintah tidak akan menghalangi Anies, meskipun ada tuduhan, maaf dari Denny Indrayana," jelasnya.

Mahfud pun berkata kepada Denny Indrayana, agar menjaga Anies Baswedan biar tidak gagal menjadi calon presiden.

"Saya yang mau jaga dari pemerintah, agar dia tidak dihalangi oleh pemerintah, pokoknya dia harus jadi Calon, saya yang jamin," tuturnya.

"Nah kalau saya tiba-tiba mau ke dia (koalisi Anies), lalu partai Demokrat keluar, ini tidak memenuhi syarat, kan saya dituduh nyusup," imbuhya.


Menko Polhukam, Mahfud MD. (tvOnenews - Julio Trisaputra)

Mahfud MD menghindari narasi soal ia masuk ke koalisi NasDem, yang berakibat munculnya tuduhan dirinya sebagai penyusup untuk menggagalkan Anies menjadi Capres.

"Pak Mahfud masuk, Demokrat keluar, pasti yang dituduh pemerintah menyusupkan orang agar Anies gagal, padahal tuduhannya pemerintah sudah dituding akan menggagalkan Anies," tuturnya.

"Itu sebabnya saya nolak, saya ndak mau menggagalkan Anies saya bilang, pokoknya Anies saya jamin calon, menang kalau nanti, tapi harus calon, saya taruhannya, saya bilang sama Denny dan orang-orang," jelasnya.

Dan setelah itu, Mahfud MD tidak jadi berdampingan dengan Anies Baswedan, Muhaimin Iskandar dengan Partai PKB merapat ke Anies Baswedan dan Nasdem, PKS.

"Dan betul, begitu saya tidak jadi, yang masuk Muhaimin, Demokrat langsung keluar kan, untung Muhaimin punya partai, sehingga mengganti posisi Demokrat ini suaranya utuh untuk bisa tetap daftar," jelasnya.

Diketahui, pencalonan calon Presiden mengharuskan pengusung memiliki suara yang memenuhi syarat ambang batas atau presidential  threshold, hal itu diatur dalam pasal 222 UU Pemilu.

Adapun aturan tersebut berbunyi bahwa "Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya." (ind)

Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News, Klik di sini
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral