Mantan Panglima TNI, Jenderal Purn Gatot Nurmantyo.
Sumber :
  • Youtube Refly Harun

Anggota TNI Disebut Pukul Kepala Relawan Ganjar dengan Batu, Gatot Nurmantyo: Jangan Mempolitisasi, Kita Tunggu Hasil Visum

Minggu, 7 Januari 2024 - 14:13 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Panglima TNI, Jenderal Purn Gatot Nurmantyo angkat bicara soal kabar pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum TNI terhadap relawan Ganjar-Mahfud MD di Boyolali, Jawa Tengah.

Menurutnya, anggota TNI bukanlah sosok yang mudah marah jika tidak ada hal yeng memicu hal tersebut terjadi. Ia meminta agar hal ini tidak dipolitisasi.

"TNI itu organisasi, bukan gerombolan, bukan orang yang mudah marah. Kejadian konvoi itu, dari 06.30, itu bolak balik. Jadi, tolong kita sama-sama jangan mem-politisasi ini," kata Gatot dalam akun Instagramnya, dikutip pada Minggu (7/1/2024).

Gatot juga menyoroti soal knalpot yang digunakan oleh relawan Ganjar-Mahfud. Menurutnya suara tersebut lebih besar daripada knalpot brong.

"Karena itu bukan knalpot brong, bukan knalpot yang dimodifikasi. Tetapi itu knalpot yang dipotong sampai dengan leher angsa kalau istilah motor itu, jadi suaranya 2 kali lipat dari knalpot brong," lanjutnya.

Terkait pemukulan yang dilakukan oleh anggota TNI kepada relawan Ganjar-Mahfud dengan batu, ia meminta agar hal itu menunggu hasil visum.

"Kemudian yang dikatakan dipukul oleh batu, kita tunggu saja visum. Apakah benar TNI memukul orang pakai batu. Ini keterlaluan kalau benar, tapi saya tidak yakin itu. Biarkan visum yang berbicara dan membuka semuanya," jelasnya.

Ia menyinggung soal Undang Undang Pemilu Pasal 280 soal ketertiban umum yang menurutnya para relawan telah mengganggu ketertiban umum dengan menggunakan knalpot yang berisik dan menyebabkan polusi udara.

"Tetapi ingat, bahwa undang-undang pemilu pasal 280, itu dilarang mengganggu ketertiban umum. Dengan knalpot itu mengganggu, belum lagi kita lihat itu menyebabkan polusi udara, jadi sama-sama kita melihat itu semuanya dengan kacamata jernih dan kacamata hukum," tutupnya.

Bantah Relawan Dalam Pengaruh Minuman Keras

Tim hukum dari Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud membantah pernyataan Jenderal TNI Maruli Simanjuntak yang menuduh korban pemukulan oknum TNI di Boyolali berada di bawah pengaruh minuman keras. Tuduhan tersebut dinilai jauh dari kebenaran dan tidak berdasarkan fakta.

Tim hukum menuturkan, dari hasil investigasi tim hukum TPN Ganjar-Mahfud dan diperkuat hasil rekam medis di rumah sakit dipastikan korban tidak di bawah pengaruh alkohol. 

“Selain dari rekam medis dan keterangan para korban tersebut, kami juga memintai keterangan para saksi yang menerangkan korban tidak sama sekali berada di bawah pengaruh alkohol,” kata Herulest mewakili tim hukum dari TPN Ganjar-Mahfud di Jakarta, Sabtu (6/1/2023). 

Ia menjelaskan, pihaknya menelusuri fakta-fakta tersebut sejak 4 Januari lalu mulai dari rumah para korban hingga kantor DPC PDI Perjuangan Boyolali.

Karena itu, tim kuasa hukum TPN Ganjar-Mahfud menyimpulkan pihaknya keberatan dengan tuduhan Jenderal Maruli itu. 

Ia menilai, itu hanya mencari alasan pembenaran atas pemukulan terhadap korban yang merupakan pendukung pasangan Capres Nomor Urut 3 Ganjar-Mahfud.

“Kita tidak perlu terpengaruh atas isu tersebut yang bertujuan untuk mengalihkan perhatian kita dari kasus sebenarnya yakni kasus penganiayaan oleh oknum TNI di Boyolali yang memakan korban relawan Ganjar-Mahfud yang tidak lain adalah warga negara Indonesia yang dilindungi hak-haknya oleh negara,” tutur dia.

“Kami akan terus memperjuangkan hak-hak para korban demi tegaknya keadilan," tandasnya.

Untuk diketahui, Tim hukum TPN Ganjar-Mahfud pun telah mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk relawan Ganjar yang menjadi korban penganiayaan oknum anggota TNI di Boyolali, Jawa Tengah. 

Selain meminta perlindungan, tim hukum TPN Ganjar-Mahfud akan mengajukan tuntutan agar para korban mendapat kompensasi atau biaya restitusi akibat insiden pengeroyokan tersebut. 

Selanjutnya, tim hukum TPN Ganjar-Mahfud meminta Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) mengeluarkan surat perlindungan bagi para relawannya yang menjadi korban kekerasan oknum TNI di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, pihak TNI membenarkan adanya pengeroyokan yang dilakukan oleh anggotanya terhadap sejumlah orang di Boyolali yang merupakan pendukung Ganjar-Mahfud. 

Terdapat 7 orang yang mengalami kekerasan, 2 di antaranya harus dirawat ke rumah sakit. Pihak TNI menyebut anggotanya terganggu dengan suara knalpot brong milik para korban yang sedang melintas di depan markas.

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral