Anggota Dishub nemplok di kap mobil terbawa dari Setiabudi sampai Menteng.
Sumber :
  • Istimewa

Anggota Dishub Nemplok di Kap Mobil Terbawa dari Setiabudi Sampai Menteng, Kadishub DKI Jelaskan Kronologinya

Kamis, 4 Januari 2024 - 10:36 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Viral di media sosial anggota Dinas Perhubungan (Dishub) nemplok di kap mobil seorang pengendara mobil. 

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo membeberkan kronologinya melalui media sosial Instagram pribadinya @syarfin.liputo pada Kamis (4/1/2024). 

“Pada hari Rabu, 3 Januari 2024 jam 13.30 WIB, anggota Dishub melakukan monitoring dan pengawasan parkir liar di wilayah Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan,” tulisnya. 

“Pada saat penggebahan di Jalan Denpasar Raya, salah satu pengendara mobil Avanza berwarna merah nomor kendaraan A 1679 YG merekam dan mengacungkan jari tengah ke semua petugas. Pengendara tersebut melintas sebanyak empat kali di lokasi tersebut sambil mengacungkan jari tengah ke petugas,” sambungnya. 

Anggota Dishub nemplok di kap mobil terbawa dari Setiabudi sampai Menteng. Dok: Istimewa

Syafrin mengatakan sekitar pukul 15.30 WIB petugas bermaksud memberhentikan pengendara untuk menanyakan maksud dan tujuannya bolak-balik sambil mengacungkan jari tengah ke petugas.

Akan tetapi, kata dia, pengendara tidak kooperatif dan memilih tancap gas dan hampir menabrak petugas. 

Salah satu petugas sedang berusaha menghindari terjangan mobil tersebut malah terbawa di kap mesinnya sampai terbawa ke daerah Menteng.

“Mobil Avanza sempat menabrak pengendara roda dua. Namun, tidak berhenti dan terus melaju kencang. Terdapat dua orang masyarakat yang berupaya mengejar mobil pelaku tersebut. Akhirnya dua masyarakat ini dapat memberhentikan kendaraan tersebut di Jalan Menteng dan anggota Satpelhub Kecamatan Setiabudi tiba di lokasi tersebut dan kendaraan bersama pengemudi diamankan ke Polsek Setiabudi,” terangnya.

Selanjutnya, kata Syafrin, permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dan pengemudi telah meminta maaf ke petugas Dishub. 

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk mentaati peraturan lalu lintas khususnya tidak parkir di tempat yang dilarang agar kendaraannya terhindar dari penderakan oleh petugas di lapangan,” pungkasnya. (nsi) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral