news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Artis Raffi Ahmad.
Sumber :
  • Instagram @raffinagita1717

Berpotensi Rusak Lingkungan, Kejagung Didesak Awasi Proses Perizinan Beach Club Raffi Ahmad

Pengamat Hukum dan Kejaksaan, Fajar Trio pun mendesak Kejaksaan Agung mengawasi proses perizinan pembangunan beach club Raffi Ahmad di Pantai Krakal Yogyakarta
Rabu, 3 Januari 2024 - 18:03 WIB
Reporter:
Editor :

"Bupati sendiri tahu bahwa lokasi tersebut adalah Kawasan Konservasi Geologi. Tidak seharusnya bupati sebagai pejabat negara menemani proses seremoni atau muncul wacana seolah-olah mengizinkan, padahal proyek tersebut belum lolos izin dan sangat rawan merusak KBAK dan fungsi karst dalam sistem air," kata Gandar.

"Tapi karena proyek ini berisiko merusak Kawasan Konservasi, dan kemungkinan dampak yang ditimbulkan akan permanen dan berkepanjangan, serta ada keterlibatan bupati dalam proses perizinan yang belum clear," sambungnya.

Meskipun demikian, pihaknya yakin jika perizinan secara administrasi untuk usaha pariwisata terhadap pembangunan beach club tersebut belum dikeluarkan.

Pihaknya pun meminta agar pemerintah lebih ketat dalam melakukan pengawasan terkait dengan adanya perizinan-perizinan proyek yang dinilai tidak layak dan dapat merusak lingkungan serta sumber mata air. 

Terakhir, Gandar pun mempersilakan jika pemerintah ingin mengkaji ulang terkait perizinan adanya sejumlah villa yang telah terlanjur dibangun di sepanjang Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) termasuk Pantai Krakal Yogyakarta. 

"Kami meyakini yang disebut sebagai izin dari bupati adalah izin informal, bukan izin administratif untuk usaha pariwisata," kata Gandar. 

"Yang mendasar sebenarnya adalah bagaimana praktek perizinan hari ini masih menempatkan ‘izin’ tersebut sebagai bentuk syarat pelengkap administratif, bukan sebagai alat penentuan kelayakan suatu rencana. Selama paradigma ‘izin’ tetap hanya sebagai pelengkap, maka kita akan terus melihat lingkungan dan konservasi kalah dengan pariwisata. Jika mau dikaji ulang, silahkan saja," pungkasnya. (raa/ree)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:10
08:13
08:52
02:17
01:33
03:09

Viral