- Rais Sahabu
Kedapatan Berbuat Asusila, Rektor UNM Pecat Satpam Kampus Pengintip Mahasiswi
Makassar, Sulawesi Selatan - Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Husain Syam akhirnya mengambil langkah tegas dengan memecat oknum satpam kampus berinisal A (40) secara tidak terhormat, lantaran merekam mahasiswi peserta PPM Program Kampus Merdeka melalui ponselnya saat mandi di toilet samping mess kampus setempat.
"Terduga pelaku Sudah dipecat dengan tidak terhormat. Oknum Security ini sudah ditahan di kantor polisi. Kejadian ini tidak ada sangkut pautnya dengan kampus, sebab ini murni perbuatan kriminal" ucapnya kepada awak Media di hotel Lamacca, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis malam (9/12/20210).
Pihaknya pun membantah keras informasi yang beredar bahwa kejadian tersebut di hotel Lamacca, padahal bukan disitu lokasinya, tapi berada di toilet umum yang biasa digunakan orang, dan bukan di dalam hotel maupun mess UNM tempat tinggal sementara mahasiswi peserta PPM program kampus merdeka.
Untuk proses hukum, kata Prof Husain Syam, menyerahkan penuh kepada aparat yang berwenang. Kendati saat ini korban belum melaporkan perbuatan pelaku ke polisi, namun pihak kampus siap memfasilitasi korban melapor dengan menyiapkan pendampingan hukum.
"Kita siapkan bantuan hukum dari kampus sekaligus layanan trauma healing untuk memberikan penguatan psikologis kepada korban. Rencana besok akan dilaporkan secara resmi," paparnya.
Ia menjelaskan kronologi kejadian, bahwa korban keluar mandi bukan di dalam mess UNM yang disediakan bahkan lokasi di luar hotel Lamacca. Tempat kejadian, ada kaca dalam gudang samping toilet disitulah tempatnya (merekam). Oknum satpam yang sudah lepas jaga ini ada disitu lalu merekam korban sedang mandi.
Saat korban melihat di kaca ada ponsel, langsung kaget lalu pakai baju kemudian berteriak minta tolong. Oknum satpam ini pun ketahuan karena hanya dia yang ada di dalam gudang tersebut, selanjutnya oknum tersebut kabur kemudian diamankan.
"Saat saya dapat informasi, saya katakan, pecat oknum satpam itu. Besok, saya keluarkan SK pemecatannya. Saya serahkan sepenuhnya kepada petugas kepolisian untuk proses hukum karena tidak ada jalan damai, Tegas Husain Syam
Diketahui oknum satpam tersebut merupakan pegawai kontrak dan sudah 11 tahun menjadi Satpam kampus UNM.
( Rais Sahabu / MTR ).