- Muhammad Bagas/tvOnenews.com
Bawaslu Nyatakan Surat Suara yang Dikirim ke Taipei Melalui Pos Diduga Melanggar Prosedur
Dengan demikian, tidak ada alasan hukum bagi KPU untuk menyatakan sejumlah 31.276 surat suara yang telah dikirim melalui pos oleh PPLN Taipei kepada pemilih sebagai surat suara rusak.
"Dalam hal 31.276 surat suara yang dianggap rusak dan dikirim surat suara pengganti, akan menimbulkan beberapa potensi masalah yang lebih kompleks," katanya.
Pertama, berpotensi membingungkan pemilih karena akan menerima dua surat suara (untuk setiap jenis Pemilu).
"Kedua, berpotensi pemilih mencoblos surat suara (untuk setiap jenis pemilu) lebih dari satu kali. Kemudian surat suara pos berdasarkan pengalaman berpotensi tidak dikembalikan seluruhnya oleh
Pemilih," tambahnya.
Selain itu, berpotensi menghilangkan hak pilih warga negara jika terjadi lagi kerusakan surat suara berikutnya karena tidak boleh lagi dilakukan penggantian surat suara lebih dari satu kali.
Bawaslu juga menyebut hal itu berpotensi menjadi pelanggaran pidana jika berikutnya terjadi lagi kerusakan dan kemudian diberikan surat suara pengganti lebih dari satu kali;
"Berpotensi penyalahgunaan surat suara yang berdampak pidana Pemilu, hingga memunculkan kendala bagi PPLN untuk memilah/memastikan surat suara yang masuk dan dikirim sebelum tanggal 2 Januari dan dikembalikan pada saat penghitungan suara. Terakhir, akan terjadi inefisiensi anggaran negara," tuturnya.
Oleh karena Bawaslu menyampaikan saran perbaikan kepada KPU, yang pertama menetapkan 31.276 surat suara yang telah dikirim melalui pos oleh PPLN Taipei kepada pemilih, tidak dianggap sebagai surat suara rusak.
Mengingat potensi persoalan akan menjadi lebih luas, sehingga tidak perlu ada upaya pengiriman surat suara kembali sebagai pengganti.
"Kemudian melakukan monitoring dan evaluasi terhadap PPLN di wilayah lain dalam hal adanya pengiriman surat suara kepada Pemilih melalui pos di luar waktu yang ditetapkan dan menetapkan bahwa surat suara yang telah dikirim tersebut tidak dianggap sebagai surat suara rusak," katanya.
Selain itu, Bawaslu meminta KPU agar melakukan sosialisasi kepada pemilih, khususnya pemilih dengan metode Pemungutan Suara melalui Pos di seluruh negara untuk tidak melakukan dokumentasi dan mengunggah ke media sosial hal-hal yang bertentangan dengan prinsip kerahasiaan dalam pemungutan suara.