Kasi Intel Kejari Deli Serdang.
Sumber :
  • Tim Tvone/ Sukri

Korupsi Pemeliharaan Kendaraan Dinas, Mantan Bendahara DPRD Deli Serdang Ditetapkan Tersangka

Kamis, 9 Desember 2021 - 22:58 WIB

Deli Serdang, Sumatera Utara - Kejaksaan Negeri Deli Serdang menetapkan RTA, mantan bendahara sekretariat DPRD Deli Serdang sebagai tersangka  kasus korupsi pemeliharaan kendaraan dinas dengan nilai anggaran sebesar Rp1,3 miliar.

 

"RTA telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian negara atas pemeliharaan kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Deli Serdang anggaran tahun 2018-2019. Oleh karenanya, kami menetapkan bersangkutan tersangka," ujar Kasi Intel Kejari Deli Serdang Syahron Hasibuan, Kamis (9/12/2021).

 

Syahron menerangkan, kasus korupsi ini ditangani oleh pihaknya sejak 8 November 2021 lalu. Lebih rinci, Syahron menjelaskan bahwa perawatan mobil dinas di Sekretariat DPRD Deli Serdang berjumlah 23 unit tahun 2018 dan 18 unit tahun 2019 dengan anggaran Rp 6.027.978.000. Pihaknya menemukan bukti adanya permainan untuk pergantian oli per bulannya, suku cadang dan pemeliharaan rutin lainnya.

 

"Oleh karena itu, untuk membuktikan penyelewengan anggaran, kita melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan tenaga ahli dari akuntan publik independen. Hasilnya, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar tak dapat dipertanggungjawabkan, dimana hal tersebut dilakukan oleh IPH selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) perawatan kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Deliserdang bekerjasama dengan JL merupakan pemilik bengkel CV Marguna tempat puluhan mobil dilakukan perawatan," paparnya.

 

Dengan demikian, lanjut Syahron penetapan tersangka yang dilakukan pihaknya bukan hanya terhadap RTA, tapi IPH dan JL. 

 

"Korupsi berjamaah dilakukan oleh ketiga tersangka. IPH berperan mengajak JL untuk kongkalikong  pengeluaran dana perawatan mobil dinas yang fiktif. Dia (JL) pun menyetujui sehingga dibuatkan kwitansi. Selanjutnya, kwitansi diberikan kepada RTA selaku bendaraha Sekwan pada waktu itu yang kemudian dikeluarkan dananya diduga untuk kepentingan pribadi," sambungannya.

 

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan 3 UU No. 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara. 

 

"Dalam waktu dekat, kami segera merampungkan proses penyidikannya untuk ditingkatkan pada tahap penuntutan guna memperoleh kepastian hukum bagi para tersangka. Dengan begitu, tidak menutup kemungkinan muncul nama-nama baru perampok uang negara," tutupnya. (Ahmad Sukri/Wna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral