- tim tvOne/Puiansyah
Oknum PNS Lampung Tengah Ditangkap Karena Terlibat Perampokan Truk
Bandar Lampung, Lampung - Suhendra Agusyadi (41 Tahun), seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Satpol PP Kabupaten Lampung Tengah, Lampung terlibat aksi pencurian dan perampokan truk bersama lima orang rekannya di Lampung Tengah. Keenam pelaku berhasil diringkus usai buron selama dua pekan.
Lima tersangka lain yang ditangkap oleh Polda Lampung yaitu K (47) warga Gunung Sugih, Lampung Tengah, JH (63) warga Kedaton, Kota Bandar Lampung, AA (60) warga Anak Tuha, Lampung Tengah, A (38) warga Tanjung Sari, Lampung Selatan dan KT (46) warga Tanjung Seneng, Kota Bandar Lampung.
Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Lampung, AKBP Hamid Amri Soemantri, mengatakan keenam pelaku tersebut memiliki perannya masing-masing.
"Adapun peran keenam pelaku tersebut yakni K (47) sopir adalah yang merencanakan dan mengikat korban dengan lakban dan mengancam korban dengan senjata tajam," katanya.
Sementara SA (41), PNS Satpol PP Lampung Tengah, warga Anaktuha bertugas untuk mencari, menjemput, dan mengancam, serta mengikat korban.
"Selanjutnya, JH (63) warga Kedaton, Bandar Lampung berperan menentukan lokasi dan membawa kabur truk dari lokasi pencurian," kata Hamid.
Kemudian, AA (60), warga Anaktuha, Lampung Tengah berperan sebagai penghubung kepada pembeli truk dan menentukan tempat transaksi.
"Sedangkan A (38), warga Tanjungsari, Lampung Selatan merupakan penadah truk curian dan dijual kembali ke seorang pembeli berinisial M, yang berstatus DPO," kata Hamid.
Terakhir, KT (46), warga Tanjungseneng menjadi penghubung antar komplotan pencuri dengan pembeli.
Hamid menambahkan, truk itu lalu dijualdengan harga Rp50 juta ke luar Pulau Sumatera.
Uang dari hasil penjualan ,mereka bagi dan digunakan para tersangka untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa satu unit motor Supra X 125, tiga bilah pisau, dua HP, satu lakban, dan uang Rp300 ribu, dan uang sisa hasil penjualan.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. Sedangkan penadah, diancam dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.(Pujiansyah/put)