- Tim tvOnenews/Rizki Amana
Usai Gugatan Praperadilan Ditolak, Firli Bahuri Kembali Dijadwalkan Pemeriksaan oleh Polisi
Jakarta, tvOnenews.com - Penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka dugaan kasus pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yakni Firli Bahuri.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi tvOnenews.com.
"Besok (Kamis 21/12/2023)," kata Ade saat menjawab jadwal pemeriksaan Firli Bahuri, Jakarta, Rabu (20/12/2023).
Ade menuturkan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri terjadwal pada Kamis (21/12/2023) sekira pukul 10.00 WIB.
Menurutnya pemeriksaan terhada Ketua KPK non-aktif itu akan berlangsung di Gedung Dittipikor Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak langkah gugatan praperadilan Firli Bahuri usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pemerasan terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.
"Praperadilan yang diajukan oleh tersangka FB dan kuasa hukumnya kami dari tim penyidik menyambut baik menghaturkan rasa hormat, menyambut positif dari putusan yang dijatuhkan pada sore hari ini," kata Ade saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/12/2023).
"Dengan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka FB maupun kuasa hukumnya terkait dengan gugatan praperadilan terkait dengan tidak sahnya penetapan tersangka maupun tidak sahnya penyidikan," lanjutnya.
Ade Safri menuturkan adanya penolakan gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri membuat pihaknya tersenyum lebar.
Pasalnya, tudingan adanya intervensi dalam pengusutan dugaan kasus pemerasan itu terbilang tak terbukti usai PN Jaksel menolak gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri.
"Dengan putusan ini membuktikan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri telah dilakukan secara profesional, transparan akuntabel sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," ungkapnya.
Diketahui, PN Jaksel menolak gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri usai ditetapkan tersangka dugaan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap eks Mentan, SYL pada Selasa (19/12/2023).
"Permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata Hakim Tunggal PN Jaksel, Imelda Herawati dalam persidangan tersebut, Selasa (19/12/2023).
PN Jaksel turut serta mengabulkan eksepsi dari Polda Metro Jaya yang mengesahkan status tersangka kepada Firli Bahuri pada dugaan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap eks Mentan, SYL. (raa/ree)