Sumber :
- tvOnenews/Syifa Aulia
ODGJ Bisa Nyoblos di Pemilu 2024, Begini Syarat yang Ditetapkan KPU
Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan jika orang dengan ganguan jiwa atau ODGJ diperbolegkan menggunakan hak pilih asal memenuhi syarat yang telah ditetapkab
Selasa, 19 Desember 2023 - 07:50 WIB
"Dalam situasi itu, kalau kondisi sehat atau tidak kan ada pihak otoritas yang menentukan itu tetap. Jadi, kalau kita dinyatakan sehat atau dinyatakan sedang sakit itu ada otoritasnya yaitu dokter, demikian juga ODGJ. Kalau dokter menangani mengatakan apa dapat menggunakan hak pilih, tentu akan kita layani," imbuhnya. (saa/mii)