news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Astri Megatari di Kantor KPU Daerah Jakarta Timur, Senin (18/12/2023).
Sumber :
  • tvOnenews/Syifa Aulia

ODGJ Bisa Nyoblos di Pemilu 2024, Begini Syarat yang Ditetapkan KPU

Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan jika orang dengan ganguan jiwa atau ODGJ diperbolegkan menggunakan hak pilih asal memenuhi syarat yang telah ditetapkab
Selasa, 19 Desember 2023 - 07:50 WIB
Reporter:
Editor :

"Dalam situasi itu, kalau kondisi sehat atau tidak kan ada pihak otoritas yang menentukan itu tetap. Jadi, kalau kita dinyatakan sehat atau dinyatakan sedang sakit itu ada otoritasnya yaitu dokter, demikian juga ODGJ. Kalau dokter menangani mengatakan apa dapat menggunakan hak pilih, tentu akan kita layani," imbuhnya. (saa/mii)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:01
05:20
03:42
28:51
12:19
16:55

Viral