Arsip Foto - Pejalan kaki melintas di depan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2019 di kawasan Kebayoran, Jakarta, Senin (25/3/2019)..
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc

Peserta Pemilu 2024 Dilarang Keras Pasang Alat Peraga Kampanye di Transportasi Umum Hingga Tiang Listrik, Ini Alasannya

Senin, 18 Desember 2023 - 18:27 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyoroti Alat Peraga Kampanye (APK) seperti bendera, baliho, maupun umbul-umbul yang bertebaran di tempat umum pada masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu 2024).

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo lantas mengingatkan peserta Pemilu 2024 dan masyarakat untuk tidak melakukan pemasangan di angkutan umum. Sebab, area transportasi umum mulai dari bus, kereta dan lain sebagainya seharusnya menjadi area netral.

"Kami mengimbau untuk APK yang ada di angkutan umum sekiranya masyarakat tidak melakukan pemasangan apalagi di bus tempel stiker," tegas Syafrin Liputo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (18/12/2023).

Apabila ditemukan ada di transportasi umum atau di tempat lain yang tidak seharusnya maka bakal APK tersebut langsung diturunkan.

"Kami harapkan itu menjadi area netral dan kemudian mohon maaf jika ada yang memasang kami tentu sudah menginstruksikan jajaran untuk pencopotan," terangnya.

Tak hanya itu, PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya juga mengimbau agar peserta Pemilu 2024 tidak memasang APK di tiang listrik.

Dia beralasan pemasangan APK di tiang listrik bisa berpotensi membahayakan masyarakat umum.

Potensi bahaya yang ditimbulkan jika alat peraga kampanye menempel pada jaringan listrik.

Bahaya yang ditimbulkan bisa berupa korsleting listrik sampai bahaya ledakan dan kebakaran.

"Kami mengimbau agar APK tidak dipasang di tiang listrik karena dikhawatirkan akan menambah beban sehingga bisa menjadi miring," ungkap General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, Lasiran.

Para peserta Pemilu 2024 juga diminta untuk memperhatikan jarak aman terhadap jaringan listrik dalam pemasangan alat peraga kampanye.

Jarak aman antara alat peraga kampanye dengan jaringan PLN kurang lebih 2,5 meter dari kabel tegangan menengah.

Sedangkan jarak dari kabel tegangan rendah kurang lebih satu meter.

PLN selanjutnya bakal melakukan inspeksi secara rutin terhadap jaringan listrik untuk memastikan keandalan dan kontinuitas pasokan.(ant/lkf)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral