Arsip Foto - Pejalan kaki melintas di depan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2019 di kawasan Kebayoran, Jakarta, Senin (25/3/2019)..
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc

Peserta Pemilu 2024 Dilarang Keras Pasang Alat Peraga Kampanye di Transportasi Umum Hingga Tiang Listrik, Ini Alasannya

Senin, 18 Desember 2023 - 18:27 WIB

Dia beralasan pemasangan APK di tiang listrik bisa berpotensi membahayakan masyarakat umum.

Potensi bahaya yang ditimbulkan jika alat peraga kampanye menempel pada jaringan listrik.

Bahaya yang ditimbulkan bisa berupa korsleting listrik sampai bahaya ledakan dan kebakaran.

"Kami mengimbau agar APK tidak dipasang di tiang listrik karena dikhawatirkan akan menambah beban sehingga bisa menjadi miring," ungkap General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, Lasiran.

Para peserta Pemilu 2024 juga diminta untuk memperhatikan jarak aman terhadap jaringan listrik dalam pemasangan alat peraga kampanye.

Jarak aman antara alat peraga kampanye dengan jaringan PLN kurang lebih 2,5 meter dari kabel tegangan menengah.

Sedangkan jarak dari kabel tegangan rendah kurang lebih satu meter.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral