- Dok.Bareskrim
Tim Siber Bareskrim Polri Gelar Penyuluhan, Sanksi Hukum Pelaku Bullying di Sekolah Ternyata Seperti Ini...
Jakarta, tvonenews.com - Tim Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Siber menggelar penyuluhan Anti Bullying untuk siswa SMP Notre Dame Puri Indah, Jakarta Barat, Rabu (13/12/2023).
Melalui penyuluhan ini, Bareskrim Polri berharap agar anak bisa mengontrol sikap dan perbuatannya sehingga tidak melukai perasaan orang lain dan pencegahan terhadap bullying terlebih cyber bullying.
Demikian disampaikan Tim Bareskrim Dittipid Siber, Marotul Aeni, Dzulkifly Miraj Harbani Paruki, dan Rizki Amelia Yarinsa, melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.
"Kegiatan ini menjadi sarana penyadaran bersama akan pentingnya menghargai harkat martabat sesama, sekaligus penanaman karakter dan nilai-nilai inti Sekolah Notre Dame; yaitu Care & Respect," kata tim dari Bareskrim.
Cyberbullying merupakan perilaku agresif yang dilakukan suatu kelompok atau individu, menggunakan media elektronik secara berulang dari waktu ke waktu, terhadap seseorang yang dianggap tidak mudah melakukan perlawanan atas tindakan tersebut.
Hal ini dapat terjadi di media sosial, platform chatting, platform media sosial yang mencakup tindakan menyakiti, merendahkan, atau mengintimidasi individu atau kelompok secara online.
Tim Siber menjelaskan tindakan katergi bullying diantaranya; pertama, penyebarluasan informasi pribadi, seperti nomor telepon, alamat, atau foto yang bersifat pribadi tanpa izin, dengan niat merugikan.
Kedua, pembuatan akun palsu: membuat akun palsu atau mengambil alih akun orang lain untuk menyebarkan informasi palsu atau mengejek orang tersebut.
Ketiga, mengunggah atau menyebarkan konten yang merendahkan atau melecehkan melalui gambar, video, atau tulisan.
Keempat, mengisolasi atau mengabaikan seseorang secara online dengan sengaja untuk membuatnya merasa terpinggirkan atau diabaikan.
Kelima, penggunaan kata-kata atau tindakan diskriminatif berdasarkan ras, agama, jenis kelamin, atau karakteristik lainnya untuk menyakiti perasaan orang lain.
Sanksi Hukum Pelaku Bullying
Tim Siber menjelaskan bullying yang dilakukan di lingkungan pendidikan, berlaku ketentuan Pasal 54 UU No.35 thn 2014 yang berbunyi:
"(1) Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain."
"(2) Perlindungan dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, &/ masyarakat."