- istimewa
Komjen Dharma Pongrekun Minta Semua Nyamuk Wolbachia di Bali Dimusnahkan Demi Keselamatan Masyarakat
Jakarta, tvonenews.com - Pihak yang berwenang diminta agar segera menyita semua telur nyamuk yang mengandung Wolbachia untuk dimusnahkan agar masyarakat Bali dapat hidup dengan tenang, tentram dan damai.
Hal ini disampaikan Komjen Dharma Pongrekun dari Gerakan Sehat Untuk Rakyat (Gesuri), melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (6/12/2023).
Pernyataan ini sekaligus menindaklanjuti penolakan masyarakat Bali terhadap penyebaran nyamuk Aedes Aegypti yang mengandung Wolbachia oleh Kementerian Kesehatan dan World Mosquito Program (WMP).
"Ya untuk apalagi disimpan kalau sudah tahu dampaknya berbahaya bagi keselamatan masyarakat. Untuk itu kepolisian Daerah Bali perlu segera menyita semua telur nyamuk yang mengandung Wolbachia untuk dimusnahkan agar masyarakat Bali dapat hidup dengan tenang, tentram dan damai," kata Komjen Dharma.
Dharma Pongrekun mengingatkan apabila masih ada yang menyimpan telur-telur nyamuk mengandung Walbachia, suatu saat akan mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat.
"Bisa saja diserbarkan diam-diam tanpa diketahui masyarakat," ujarnya.
Menurut mantan Wakil Kepala BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara) ini, pihak Kepolisian Daerah Bali tidak boleh mendiamkan kasus ini karena hal tersebut diduga melanggar UU Kesehatan Omnibus Law No. 17 Tahun 2023 Pasal 397, 399, 445.
Pasal 397 (1) Setiap Orang yang mengelola bahan yang mengandung penyebab dan/atau agen biologi penyebab penyakit dan masalah Kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB dan Wabah wajib memenuhi standar pengelolaan.
Pasal 399 Setiap Orang dilarang (a) Melakukan kegiatan penyebarluasan bahan yang mengandung penyebab penyakit dan masalah Kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB, dan/atau (b) Melakukan kegiatan menyebarluaskan agen biologi penyebab penyakit yang berpotensi menimbulkan KLB dan Wabah.
Pasal 455 Setiap Orang yang melakukan kegiatan menyebarluaskan bahan yang mengandung penyebab penyakit dan/atau agen biologi penyebab penyakit dan masalah kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB dan Wabah sebagaimana dimaksud dalam pasal 399 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
Yang dimaksud dengan kegiatan menyebarluaskan adalah kegiatan yang ditujukan untuk menimbulkan KLB dan Wabah serta tidak termasuk kegiatan penyebarluasan dalam rangka penegakan diagnosis atau konfirmasi laboratorium.