Ilustrasi Kekerasan Anak.
Sumber :
  • Istimewa

KPAI: Sepanjang Januari-November 2023 Ada 37 Anak Nekat Akhiri Hidupnya

Kamis, 30 November 2023 - 22:16 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan bahwa angka anak yang nekat mengakhiri hidup terus meningkat.

KPAI mencatat selama bulan Januari hingga November 2023 terdapat 37 aduan kasus mengenai anak mengakhiri hidupnya.

Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah mengatakan, kasus tersebut terjadi pada usia rawan (kelas 5–6 SD), Kelas 1 atau 2 SMP dan kelas 1 atau 2 SMA.

"Polanya ada di usia rawan dan di usia yang mengalami perubahan dari SD ke SMP dan SMP ke SMA," ungkap Ai Maryati dalam keterangannya, Kamis (30/11/2023).

Ai menjelaskan, kasus anak mengakhiri hidup ini menjadi penyebab kematian terbesar ketiga. Pertama adalah kecelakaan di jalan raya, kedua, penyakit, dan ketiga kekerasan yang bisa memicu anak mengakhiri hidupnya. 

Kemudian, Ai menyampaikan keprihatinannya terhadap fenomena tersebut. Untuk itu, menurut Ai, negara harus menguatkan apa sesungguhnya akar dari persoalan ini.

"Dan juga pergeseran budaya masyarakat dimulai dari setahun lalu anak-anak melaksanakan PJJ (pelajaran jarak jauh), kemudian saat ini memasuki interaksi normal dengan situasi pembiasaan dengan sesama dengan lingkungan sosial, apakah ada situasi yang hilang atau karakter building yang hilang. Misalnya saling ejek kemudian pada fase tertentu saling melukai, namun bagaimana dengan hati tidak ada yang tahu," ungkap Ai.

Lebih jauh, Ai menjelaskan, perilaku menyakiti diri sendiri, upaya serta keinginan mengakhiri hidup adalah masalah kesehatan mental global yang utama karena frekuensi dan tingkat keparahannya yang semakin meningkat.

"Perilaku mengakhiri hidup dan perilaku menyakiti diri sendiri adalah dua konsep yang berbeda; walaupun mereka mungkin memiliki beberapa kesamaan, hubungan di antara mereka rumit. Perilaku mengakhiri hidup mengacu pada tindakan apa pun yang bertujuan untuk mengakhiri hidup seseorang, seperti mencoba mengakhiri hidup, membuat rencana mengakhiri hidup, atau mengungkapkan pikiran atau perasaan untuk mengakhiri hidup. Di sisi lain, perilaku menyakiti diri sendiri, juga dikenal sebagai non-suicide self-injuries (NSSIs), mengacu pada tindakan yang disengaja untuk melukai diri sendiri atau melukai diri sendiri tanpa niat untuk mengakhiri hidup," papar Ai.

Sementara, Anggota KPAI, Diyah Puspitarini menyampaikan bahwa ada berbagai upaya pencegahan dalam kasus anak menyakiti diri dan mengakhiri hidup.

"Upaya ini harus terus menerus dilakukan untuk melawan keinginan mengakhiri hidup seperti terus meningkatkan sisi penguatan keluarga dengan pengasuhan positif. Kemudian mengedukasi anak-anak terkait literasi digital yang baik," terang Diyah.

Selain itu, menurut Diyah, pada satuan pendidikan, guru juga dapat memberikan bimbingan konseling kepada anak-anak yang bermasalah secara rutin.

"KPAI terus mendorong Pemerintah Pusat dan Daerah untuk terus melakukan upaya pencegahan dengan mensosialisasikan secara massif tentang bahaya mengakhiri hidup serta bagaimana pemulihan terhadap anak secara optimal dengan melibatkan institusi terkait," ucapnya.

"Sebab, saat anak mengakhiri hidup perlu adanya pendampingan psikososial bagi keluarga ataupun teman terdekat korban," tukasnya. (rpi/muu)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral