- Istimewa
Polisi Periksa kembali Saut Situmorang Terkait Dugaan Kasus Pemerasan oleh Pimpinan KPK
Jakarta, tvOnenews.com - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali memeriksan sejumlah saksi terkait dugaan kasus pemerasan oleh Ketua KPK Firli Bahuri terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan terdapat delapan orang saksi yang menjalani pemeriksaan pada hari ini Kamis (30/11/2023).
Menurutnya pemeriksaan berlangsung di dua lokasi berbeda yakni gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.
"Enam orang diperiksa sebagai saksi di ruang riksa Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (lantai 21 gedung promoter). Dua orang diperiksa sebagai saksi di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (lantai 6 gedung Bareskrim)," kata Ade Safri kepada awak media saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (30/11/2023).
Sementara itu, Wakil Direktur Tipidkor Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa mengatakan pemeriksaan turut sarat dilakukan terhadap eks Wakil Ketua KPK RI, Saut Situmorang.
Tak hanya Saut, Dittipikor Bareskrim Polri turut melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementan, Tin Latifah turut serta menjalani pemeriksaan.
Menurutnya kedua saksi tersebut terkait dugaan kasus pemerasan itu menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
"Di Tipidkor Bareskrim pukul 10.00 WIB. Thony Saut Situmorang (eks pimpinan KPK), Tin Latifa (Kementan)," katanya.
Diketahui, Polda Metro Jaya menyematkan status tersangka kepada Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus pemerasan terhadap eks Mentan, SYL.
Hal itu disampaikan oleh Direkyur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya.
Menurutnya penetapan tersangka tersebut usai penyidik gabungan melakuka gelar perkara dugaan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap eks Mentan, SYL itu.
"Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkata dugaan tipikor berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah atau janji oleh PNS atau penyelenggara negara yang berhubungan dengna jabatannya terkait penanganan hukum di Kementan RI kurun waktu 2020-2023," kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/11/2023). (raa/muu)