- Antara
Jadi Tersangka Pemerasan Eks Mentan SYL, Firli Bahuri: Kita Akan Lakukan Perlawanan
Jakarta, tvOnenews.com - Ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan eks Mentan YSL, pihak Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku keberatan.
"Yang pertama kami keberatan ya, sebagai kuasa hukumnya kami keberatan atas penetapan tersangka pak Firli," ujar Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar kepada awak media pada Kamis (23/11/2023).
Ia menyebut pihak kepolisian dan Badan Reserse Kriminal Polri terlalu memaksakan menetapkan status tersangka terhadap Firli Bahuri.
"Satu, itu dipaksakan. Kedua, alat bukti yang menurut mereka sudah disita itu, itu tidak pernah diperlihatkan," lanjutnya.
Ian mengaku sudah melakukan komunikasi dengan kliennya tentang status tersangka yang disandangnya kini. Namun ia tak mengungkap secara rinci apa isi pembahasan keduanya.
Ias Iskandar mengaku akan melakukan perlawanan soal status tersangka yang disematkan kepada Firli Bahuri.
"Intinya kita akan melakukan perlawanan, nah itu saja," tegasnya.
Respons Jokowi
Jokowi meminta semua pihak menghormati proses hukum yang berlaku di Tanah Air, tak terkecuali terkait penetapan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Hormati semua proses hukum. Hormati semua proses hukum," kata Jokowi di sela-sela kunjungannya di Kabupaten Biak Numfor, Papua, Kamis.
Penetapan Firli Bahuri menjadi tersangka terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo, oleh Polda Metro Jaya, pada Rabu malam (22/11/2023).
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan gelar perkara
"Telah dilaksanakan gelar perkara, dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," kata Ade Safri.
Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.