news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Sidang proyek menara BTS 4G..
Sumber :
  • Tim tvOne/Langgeng

Kuasa Hukum Galumbang Menak: Tak Ada Mark Up, Proyek BTS 4G Tak Mangkrak

Kuasa hukum terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak, Maqdir Ismail menyampaikan keberatan atas tuntutan jaksa terkait dugaan penggelembungan harga (mark up) saat mengajukan daftar kuantitas (bill of quantity/BoQ) dalam proyek menara BTS 4G.
Rabu, 8 November 2023 - 12:42 WIB
Reporter:
Editor :

Atas dasar itulah, ia menyebut, seharusnya Galumbang Menak dapat dibebaskan. 

"Jadi, harusnya dibebaskan. Karena konsunsursiom rugi. Plus cara penghitungan BPKP juga keliru. Jaksa tidak bisa membuktikan apa pun," kata Maqdir.

Galumbang Menak Simanjuntak sebelumnya juga menyampaikan keberatan atas dakwaan jaksa yang disampaikan melalui nota pembelaan atau pledoi. Ia keberatan dituntut 15 tahun penjara karena tidak menikmati uang hasil korupsi yang disebut jaksa dalam amar tuntutan.

"Sampai hari ini saya tidak menerima apa yang dituduhkan. Hal ini juga diamini JPU dalam tuntutannya bahwa saya tidak menikmati hasil korupsi proyek BTS 4G," kata Galumbang dalam pledoinya. (ebs)

 

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral