- tim tvonenews
Jelang Putusan MKMK, Sangap: Jimly Genit dan Melakukan Manuver Politik
Jakarta, tvonenews.com - Ketua Pengurus Pusat (PP) Jaringan Nasional 98, Sangap Surbakti menilai Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshidiqie genit selama melakukan sidang pemeriksaan kepada para hakim konstitusi.
Pasalnya, Jimly sempat mengutarakan ke publik, Putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dapat dibatalkan oleh MKMK.
"Saya jadi apatis terhadap keberadaan MKMK yang dipimpin Jimly ini," ucap Sangap di sekeretariat PP Jarnas 98 di Jalan Cawang Baru Utara, Jakarta Timur, Senin (6/11/2023).
Diketahui, Pada Rabu 1 November lalu, Jimly Asshiddiqie menyatakan putusan MK soal batas usia capres-cawapres bisa dibatalkan asal para pelapor mampu meyakinkan MKMK untuk membatalkannya.
"Intinya bagaimana Anda meyakinkan lembaga penegak kode etik mengurusi perilaku para hakim lalu membatalkan putusan itu bagaimana," kata Jimly Asshiddiqie saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 1 November 2023.
Sangap menilai pernyataan Jimly itu terkesan asal bunyi.
Seharusnya, sambung Sangap, Jimly tidak bergenit ria apalagi melakukan manuver politik melalui pernyataannya. Profesor sekaliber Jimly, lanjut Sangap, seharusnya meletakan permasalahan sesuai dengan kadar hukum yang berlaku.